Korannusantara.id, Cikarang — Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (11/11/2025). Dalam kunjungan tersebut, rombongan BAM meninjau langsung proses restrukturisasi dan rasionalisasi tenaga kerja yang tengah dijalankan oleh perusahaan farmasi pelat merah itu, serta menilai komitmen perusahaan dalam memenuhi hak-hak pekerja terdampak.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Ida Farida, mengapresiasi langkah BAM DPR RI yang turun langsung memantau situasi ketenagakerjaan di wilayahnya. Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan perhatian serius terhadap dinamika restrukturisasi PT Indofarma Tbk beserta anak perusahaannya, mengingat dampaknya yang cukup signifikan terhadap para pekerja lokal.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi, kami menyampaikan apresiasi atas kepedulian DPR RI terhadap situasi ketenagakerjaan di daerah kami, khususnya yang menyangkut restrukturisasi dan program rasionalisasi di lingkungan PT Indofarma Tbk,” ujar Ida.
Menurut Ida, restrukturisasi yang dilakukan Indofarma merupakan bagian dari proses penataan korporasi BUMN farmasi yang mengacu pada putusan pengadilan Nomor 74/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.Niaga.JKT.PST, yang diperkuat melalui putusan kasasi Nomor 1267K/PDT.SUS-PILOT/2024 dan mulai berlaku efektif sejak 25 Maret 2025.
“Berdasarkan data yang kami terima, terdapat 413 karyawan yang terdampak program rasionalisasi, terdiri atas 407 karyawan tetap dan 6 karyawan tidak tetap. Dari jumlah itu, 95 orang di antaranya berdomisili dan bekerja di Kabupaten Bekasi,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi, lanjut Ida, menegaskan pentingnya prinsip keadilan dan perlindungan tenaga kerja dalam setiap proses restrukturisasi. Pemkab juga mengawal secara langsung pelaksanaan perjanjian bersama antara manajemen dan serikat pekerja yang telah disepakati pada 2 September 2025.
“Kami memastikan seluruh hak karyawan dibayarkan secara layak sesuai ketentuan yang berlaku. Pemkab siap memfasilitasi mediasi, konsultasi, hingga pendampingan, agar penyelesaian berjalan sesuai prinsip hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua BAM DPR RI, Taufiq R. Abdullah, menyoroti masih adanya permasalahan di anak perusahaan Indofarma, yakni Indofarma Global Medika (IGM), yang hingga kini belum menuntaskan kewajiban pembayaran hak karyawan meski telah diputus pailit oleh pengadilan.
“Untuk Indofarma, sebagian besar hak karyawan sudah dipenuhi. Tapi di Indofarma Global Medika masih ada kewajiban yang belum diselesaikan, padahal status pailit sudah diputus pengadilan,” ujarnya.
Taufiq menyebut, total kewajiban kepada 202 karyawan mencapai sekitar Rp63 miliar, ditambah tunggakan BPJS senilai Rp8 miliar, sementara nilai aset perusahaan hanya sekitar Rp40 miliar. “Artinya masih ada selisih sekitar Rp30 miliar yang belum tertutupi. Karena ini merupakan BUMN, maka negara melalui Kementerian BUMN harus hadir dan bertanggung jawab,” tegasnya.
BAM DPR RI, kata Taufiq, akan berkoordinasi dengan Komisi VI DPR RI serta manajemen Danantara Holding selaku induk BUMN farmasi untuk memperjuangkan penyelesaian hak-hak para pekerja.
“Kami akan mendorong agar Danantara segera menuntaskan persoalan ini. Nilainya mungkin kecil bagi negara, tapi sangat berarti bagi para pekerja yang menggantungkan hidupnya di perusahaan ini,” tandasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Bekasi yang aktif mengawal persoalan ketenagakerjaan di daerahnya. “Langkah Pemkab Bekasi patut diapresiasi karena terus berupaya melindungi hak tenaga kerja. Momentum ini penting untuk mencari solusi yang adil, baik bagi perusahaan sebagai entitas bisnis milik negara maupun bagi para pekerja yang telah berjasa,” pungkas Taufiq.
(Diskominfo Kabupaten Bekasi/rka)



