Korannusantara.id, Jakarta – Direktur Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid, menegaskan pihaknya menolak Presiden RI ke-2 Soeharto menyandang gelar pahlawan nasional sebagaimana baru saja ditetapkan pemerintah.
Alissa berpendapat pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto merupakan sebuah pengkhianatan pada demokrasi khususnya terhadap gerakan reformasi yang telah menumbangkan rezim otoritarianisme yang korup.
“Pertama, menolak secara tegas pemberian gelar pahlawan pada Soeharto dan menganggapnya sebagai sebuah pengkhianatan terhadap demokrasi dan reformasi,” kata Alissa dalam keterangan pers, Senin (10/11/2025).
Alissa menilai selama berkuasa Soeharto terlibat dalam berbagai tindakan yang mencederai nilai-nilai kepahlawanan. Oleh karena itu, ia menyayangkan keputusan Presiden Prabowo Subianto, yang memberi gelar pahlawan kepada Soeharto.
“(Menyayangkan keputusan Presiden Prabowo) karena memberikan gelar bukan karena alasan yang arif, namun lebih karena relasi keluarga dan politik,” terang Alissa.
Alissa mempertanyakan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto yang berkuasa secara otoriter sebagai Presiden RI selama 32 tahun. Sebab, meski Soeharto dianggap memiliki jejak dalam perjuangan kemerdekaan, melakukan pembangunan dan swadaya pangan, hingga menjadi pemimpin yang membuat situasi politik dan ekonomi stabil, akan tetapi memori kolektif bangsa Indonesia menunjukkan hal sebaliknya.
“Ketiga, mendesak pemerintah untuk selektif dalam memberikan gelar pahlawan di masa mendatang. Gelar tersebut hanya diberikan kepada tokoh yang tepat dan layak, yaitu mereka yang teguh memegang nilai moral, yang mengorbankan diri untuk kemaslahatan rakyat, dan bukan sebaliknya, mengorbankan rakyat atas nama kekuasaan,” ungkap Alissa.
Alissa memandang kejahatan yang dilakukan oleh Soeharto bukan sekadar dilakukan oleh satu individu, namun dilakukan oleh satu rezim pemerintahan bersama dalam bingkai rezim Orde Baru.
Selama rezim itu berlangsung masyarakat di Indonesia mengalami pelanggaran hak asasi manusia, praktik korupsi, represi politik, hingga kebebasan sipil politik. Ini membuatnya tidak memenuhi syarat integritas moral dan keteladanan seperti yang dimaksud Pasal 25 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
“Kami menegaskan bahwa bukan jabatan dan kekuasaan yang menentukan seseorang dapat disebut pahlawan, melainkan karakter moral etis, terutama berkait dengan tindakan yang mengangkat kemaslahatan masyarakat dan menjaga harkat martabat manusia,” jelasnya.
(red)



