Korannusantara.id, Jakarta – Pakar Telematika, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) oleh Polda Metro Jaya. Roy mengaku menghormati penetapan tersangka ini.
Dia juga menanggapi dengan senyuman ketika mendengar kabar penetapan tersangka ini. Sebab, menurut Roy, status tersangka ini hanyalah proses awal dari rangkaian hukum yang akan ia jalani.
“Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa. Baru lanjut lagi menjadi terpidana,” ujar Roy kepada wartawan, dikutip Minggu (9/11/2025).
Dalam kesempatan itu, Roy juga meminta rekan-rekannya yang ditetapkan sebagai tersangka agar tetap tenang. Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bukti perjuangan untuk menunjukkan kebebasan penelitian atas dokumen publik.
“Jadi sekali lagi, sikap saya apa? saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ke 7 orang lain untuk tetap tegar,” tambahnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.
(red)



