• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

15 Tahun Sertifikat Tak Kunjung Diterbitkan Kuasa Hukum Ishak Hamzah Bongkar Praktek Mafia Tanah Di ATR/ BPN Makassar

Redaksi by Redaksi
28 Oktober 2025
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
15 Tahun Sertifikat Tak Kunjung Diterbitkan Kuasa Hukum Ishak Hamzah Bongkar Praktek Mafia Tanah Di ATR/ BPN Makassar
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Makassar, 27 Oktober 2025, Kuasa hukum Ishak Hamzah, Maria Monika Veronika Hayr, S.H., mendatangi kantor ATR/BPN Kota Makassar untuk menindaklanjuti keterlambatan penerbitan sertifikat tanah milik kliennya yang sudah diajukan sejak 15 tahun lalu namun hingga kini belum juga diterbitkan.

“Kami datang ke kantor ATR/BPN Kota Makassar untuk mendampingi klien saya, Pak Ishak Hamzah, menanyakan kejelasan penerbitan sertifikat yang telah diajukan sejak 15 tahun lalu. Semua persyaratan dan administrasi sudah dipenuhi, namun tidak ada perkembangan berarti,” ujar Maria Monika kepada awak media usai pertemuan mediasi, Senin (27/10).

Maria menegaskan, pihaknya tidak lagi dapat menerima alasan atau kendala apapun dari pihak BPN terkait keterlambatan tersebut.

“Kalaupun ada kendala, seharusnya sudah disampaikan maksimal dua minggu setelah pengajuan. Tapi ini sudah 15 tahun tidak ada kejelasan. Kami tidak menerima alasan apapun lagi,” tegasnya.

Dalam hasil mediasi yang dilakukan bersama pihak BPN Kota Makassar, Maria menyebut bahwa timnya menuntut agar sertifikat tersebut segera diterbitkan paling lambat dalam waktu satu minggu.

“Kami meminta dengan tegas agar penerbitan sertifikat tidak lagi berlarut-larut. Pihak BPN sudah membuat berita acara yang menyatakan kesediaan untuk segera menyelesaikannya. Kami beri waktu maksimal satu minggu,” ujarnya.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti adanya pelanggaran hukum terkait terbitnya sertifikat atau bangunan lain di atas tanah milik kliennya.

“Jika ada bangunan atau sertifikat lain yang berdiri di atas tanah milik Pak Ishak Hamzah, itu kami pastikan cacat hukum. Dokumen klien kami sah secara hukum dan diakui secara administratif,” tegas Maria.

Pihaknya berharap agar BPN lebih profesional dan transparan dalam menjalankan tugasnya.

“Harapan kami, BPN Kota Makassar segera menerbitkan sertifikat tanpa alasan dan tanpa penundaan lagi. Semua persyaratan sudah dipenuhi sejak lama, jadi sudah sewajarnya hak klien kami dipulihkan,” pungkasnya.

 

Arifinsulsel

145
Tags: BPNIshak Hamzahlima belas tahunMafia Atr bpnMakassarsertifikat Tanah
Previous Post

Estafet Kepemimpinan DPP KAMSRI 2025-2030 Resmi Dimulai, AS Disokong Penuh DPD RI dan Tokoh Senior

Next Post

PLN Dinilai Berperan Strategis Dukung Program Makan Bergizi Gratis, PB HMI: Ini Bentuk Konkret Sinergi Energi dan Pangan Nasional

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
PLN Dinilai Berperan Strategis Dukung Program Makan Bergizi Gratis, PB HMI: Ini Bentuk Konkret Sinergi Energi dan Pangan Nasional

PLN Dinilai Berperan Strategis Dukung Program Makan Bergizi Gratis, PB HMI: Ini Bentuk Konkret Sinergi Energi dan Pangan Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.