Korannusantara.id – Medan, Founder Insan Pengabdi Negeri (IPN), Pangeran Siregar, resmi melaporkan dugaan tindak pidana terkait pengangkatan dan pembayaran gaji Dosen Badan Layanan Umum (BLU) di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Laporan tersebut diajukan karena diduga terdapat unsur pidana kerugian negara, setelah UINSU diketahui telah melakukan pembayaran gaji terhadap 46 orang dosen BLU yang disebut-sebut ilegal. Dugaan itu mengarah kepada Rektor UINSU selaku pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengangkatan dan pembayaran tersebut.
Menurut Pangeran Siregar, temuan ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap aturan rekrutmen dan pengelolaan keuangan negara. “Kami menemukan fakta bahwa 46 dosen BLU telah menerima gaji dari anggaran negara, padahal status pengangkatannya diduga tidak sah secara hukum. Ini jelas berpotensi menimbulkan kerugian negara yang sangat besar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pangeran mengungkapkan bahwa Kementerian Agama RI sebelumnya telah menyampaikan secara resmi bahwa pelaksanaan rekrutmen Dosen BLU UINSU menyalahi aturan, karena para dosen tersebut tidak memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) — yang merupakan syarat utama untuk mendapatkan pembayaran gaji dari anggaran negara.
“Dengan tidak adanya NIDN, maka pembayaran gaji yang sudah dilakukan jelas menyalahi ketentuan dan berpotensi menjadi temuan pidana. Karena itu kami meminta Kejati Sumut segera menindaklanjuti laporan ini dengan penyelidikan mendalam,” tegas Pangeran Siregar.
Ia menambahkan bahwa Insan Pengabdi Negeri akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap upaya pemberantasan penyimpangan di dunia pendidikan. “Kami tidak ingin kampus negeri menjadi tempat praktik penyalahgunaan keuangan negara. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutupnya.
Kasus dugaan pengangkatan ilegal dosen BLU di UINSU ini kini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan dana negara dan keputusan administratif yang disebut telah melanggar ketentuan Kementerian Agama RI.



