• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Putusan MA Final, NV Hadji Kalla Kalah: Sengketa Lahan 16 Hektar di Tanjung Bunga Kian Panas dan Terjadi Bentrokan di Lokasi

Redaksi by Redaksi
26 Oktober 2025
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
Putusan MA Final, NV Hadji Kalla Kalah: Sengketa Lahan 16 Hektar di Tanjung Bunga Kian Panas dan Terjadi Bentrokan di Lokasi
0
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Makassar Sulawesi selatan, Sengketa lahan seluas 32 hektar di kawasan strategis Makassar, kembali mencuat ke permukaan. Dua perusahaan besar, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dan NV Hadji Kalla di lokasi jalan metro tanjung Bunga masing masing mau menguasi lokasi seluas 16 hektar di lokasi tersebut terlibat dalam perebutan lahan bernilai tinggi tersebut. Namun, berdasarkan fakta hukum, putusan Mahkamah Agung RI Nomor 218 PK/PDT/2005 secara tegas menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihak NV Hadji Kalla, dan menguatkan kepemilikan sah atas nama A. Pammusureng Dg. Mangngawing.

Artinya, hingga kini, tidak ada dasar hukum yang membatalkan kepemilikan lahan oleh keluarga Pammusureng. “Putusan MA itu sudah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada ruang bantahan lagi. Tapi anehnya, masih ada pihak yang mengklaim tanah itu seolah milik mereka,” ujar sumber terpercaya yang mengetahui riwayat sengketa tersebut, Sabtu (26/10).

Menurut informasi yang dihimpun, lahan tersebut dibeli secara sah oleh A. Pammusureng Dg. Mangngawing bersama istrinya, nyonya. Nurhayana, dari Hamid Lau, dan telah dilengkapi dokumen kepemilikan resmi. Bahkan, dalam amar putusan MA disebutkan secara jelas bahwa tanah milik NV Hadji Kalla berada di lokasi berbeda dan tidak bersinggungan dengan area milik Pammusureng.

“Ini bukan lagi soal klaim, tapi soal menghormati hukum. Ketika Mahkamah Agung sudah bicara, semua pihak seharusnya tunduk,” tegas salah satu ahli waris keluarga Pammusureng.

Pihak keluarga juga menyesalkan masih adanya aktivitas di lapangan yang diduga dilakukan oleh pihak tak berhak. Mereka menduga ada penyerobotan dan penggunaan surat tidak sesuai lokasi (surat bodong) untuk memperkuat klaim palsu. “Kami punya dasar hukum yang sah. Tapi tiba-tiba ada pihak datang mengaku pemilik, bahkan melakukan penimbunan dan pemagaran. Ini bentuk pelanggaran hukum,” ujar ahli waris dengan nada tegas.

Keluarga besar Pammusureng mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menghentikan seluruh kegiatan di atas lahan tersebut hingga situasi benar-benar kondusif. “Kami meminta aparat bertindak tegas, karena tanah ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Jangan biarkan pihak yang kalah di pengadilan masih bermain di lapangan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak GMTD dan NV Hadji Kalla belum memberikan konfirmasi resmi. Namun, berdasarkan dokumen yang dikantongi redaksi, putusan Mahkamah Agung RI Nomor 218 PK/PDT/2005 menjadi bukti sah bahwa pihak NV Hadji Kalla telah kalah secara hukum, dan kepemilikan sah tetap berada di tangan keluarga Pammusureng.

“Tidak ada yang berani membantah fakta hukum ini,” tegas sumber keluarga. “Putusan MA sudah final dan mengikat.”

 

#TIM INVESTIGASI#

Arifin Sulsel

541
Tags: BentrokKasus LahanNV Hadji KallaPutusan MA FinalSengketa Lahan
Previous Post

LPN Desak Presiden Prabowo Evaluasi Menteri Pertanian yang Abaikan Derita Rakyat Papua

Next Post

Majelis Disiplin Profesi: Cacat Hukum Bawaan dan Tak Disiplin

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Stunting Anak Panah dari Surga

Majelis Disiplin Profesi: Cacat Hukum Bawaan dan Tak Disiplin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.