Korannusantara.id, Jambi – Duka yang sangat mendalam dirasakan oleh keluarga supir maxim di kota Jambi beberapa hari ini menjadi perbincangan di kalangan warga.
Setelah ditangkapnya pelaku pembunuhan oleh Polisi, salah seorang keluarga korban, Mirzal Muharroma, meminta penegak hukum dapat menjatuhi para pelaku dengan hukuman berat. Hal ini lantaran kematian korban meninggalkan istri dan 4 orang anaknya.
“Harapan kami dari keluarga pelaku dihukum berat kalau perlu dihukum seumur hidup karena tidak layak untuk hidup. Tega membunuh orang yang tak bersalah, yang sedang mencari rezeki dan meninggalkan 4 orang anak,” harap Mirzal, Rabu (17/4/24).
Terbongkarnya Kasus pembunuhan supir Maxim tersebut diketahui setelah polisi mencari jejak penumpang yang mengorder korban saat itu. Didapatilah satu orang pelaku Agam Santoso (19), warga Muara Tabir, Tebo, pada Minggu (14/4/24) yang lalu.

Polisi memeriksa Agam, lalu dia mengaku telah membunuh korban bersama rekannya Hafif Tramubia (22). Dia juga menunjukkan lokasi jasad korban yang dibuang di Jalan Ness, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Di tempat lain, polisi kembali menangkap pelaku utama Hafif di salah satu hotel di Kota Jambi. Kedua pelaku akhirnya diringkus polisi. Polisi juga mengembangkan penadah mobil yang digadai Rp 28 juta kepada R yang saat ini telah diamankan.
(Fr)