• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Bisnis

KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

Redaksi by Redaksi
14 Oktober 2025
in Bisnis, Ekonomi, Hukum & Kriminal
0
KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara  Suku Bunga Pinjaman Daring

Ket :KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Jakarta (13/10) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan penetapan suku bunga pinjaman daring (Pindar) dengan Nomor Register 05/KPPU-I/2025.

Sidang pemeriksaan lanjutan tersebut digelar pada Senin, 13 Oktober 2025 di Gedung R.B. Supardan, Kelapa Gading, Jakarta.

Majelis Komisi dipimpin oleh Rhido Jusmadi, dengan Anggota M. Fanshurullah Asa, Mohammad Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso yang hadir secara langsung. Sementara Anggota Majelis Aru Armando mengikuti persidangan secara daring.

Dalam persidangan, Majelis menghadirkan Tomi Joko Irianto, Pengawas Senior Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai saksi yang diajukan Investigator. Tomi memberikan keterangan mengenai penetapan serta perkembangan suku bunga pinjaman daring di Indonesia sepanjang 2018 hingga 2024.

Majelis juga memberi kesempatan kepada Investigator maupun pihak Terlapor untuk mengajukan pertanyaan. Fokus pertanyaan Investigator diarahkan pada mekanisme penetapan suku bunga di industri pinjaman daring yang dinilai memengaruhi tingkat persaingan usaha.

Sesuai ketentuan, sidang pemeriksaan lanjutan perkara ini akan berlangsung selama paling lama 60 hari kerja sejak 29 September 2025, dan dapat diperpanjang hingga 30 hari kerja bila diperlukan.

Masyarakat dapat memantau perkembangan agenda persidangan melalui laman resmi KPPU di https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.

 

( Red )

253
Tags: bungaKartelKPPUPersainganUsahaPinjol
Previous Post

Pemkab Bekasi Buka Seleksi Terbuka 8 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama 2025

Next Post

Solar Langka di Sumut, Panglima KORSA: Copot Dirut Pertamina Jika Tak Mampu Tangani

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Solar Langka di Sumut, Panglima KORSA: Copot Dirut Pertamina Jika Tak Mampu Tangani

Solar Langka di Sumut, Panglima KORSA: Copot Dirut Pertamina Jika Tak Mampu Tangani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.