Korannusantara.id – Medan, Insan Pengabdi Negeri (IPN) kembali menyoroti dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU). IPN menilai ada indikasi kuat sejumlah dosen BLU di kampus tersebut berstatus ilegal karena tidak memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau NIDK, namun tetap aktif mengajar dan menerima gaji dari keuangan negara.
Ketua Insan Pengabdi Negeri, Pangeran Siregar, mengatakan bahwa dugaan kejanggalan ini bahkan telah dibenarkan oleh Direktur Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama RI, yang mengakui adanya masalah administratif dalam proses rekrutmen dosen BLU di UINSU.
Namun, pernyataan itu justru dibantah di salah satu media online pada tanggal 29 september 2025 oleh Zainal, seorang dosen UINSU yang juga diduga terlibat dalam kelompok dosen BLU bermasalah. IPN menilai peran Zainal terlalu dominan, seolah mewakili pihak rektorat, padahal Rektor UINSU telah berulang kali dikonfirmasi namun enggan memberikan tanggapan.
“Publik justru mendengar penjelasan dari Zainal, bukan dari rektor. Ini aneh dan memperkuat dugaan bahwa Zainal adalah koordinator dosen BLU UINSU yang diduga ilegal,” ujar Pangeran Siregar, Jumat (10/10/2025).
Insan Pengabdi Negeri menilai sikap diam rektorat menunjukkan adanya indikasi kuat praktik penyalahgunaan wewenang dan manipulasi administrasi di lingkungan kampus. Karena itu, Insan Pengabdi Negeri menantang Zainal untuk debat terbuka di Kementerian Agama RI, agar fakta sebenarnya bisa diuji di hadapan pejabat pusat.
“Kalau merasa benar, mari buktikan di depan pejabat Kemenag RI. Kami siap adu data dan fakta secara terbuka,” tegasnya.
Lebih jauh, Insan Pengabdi Negeri juga akan melaporkan dugaan suap dan kerugian negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Menurut Pangeran, pembayaran gaji terhadap dosen BLU yang diduga ilegal telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
“Kami mencium adanya indikasi suap dan gratifikasi dalam proses pengangkatan dosen BLU di UINSU. Negara sudah dirugikan karena uang rakyat dipakai membayar tenaga pengajar yang tidak sah secara hukum. Kami akan segera menyerahkan laporan resmi ke KPK RI,” ungkap Pangeran Siregar.
IPN mendesak Inspektorat Jenderal Kemenag RI dan KPK RI untuk segera turun tangan mengusut tuntas persoalan ini agar keuangan negara dan marwah pendidikan Islam tetap terjaga.
“Kami tidak akan berhenti sampai persoalan ini dibongkar tuntas. Kampus harus bersih dari praktik bayangan dan suap,” pungkasnya.
( Red )



