• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Bisnis

PT BUKIT ASAM JADI PERUSAHAAN TAMBANG PERTAMA DENGAN PROGRAM KEPATUHAN PERSAINGAN USAHA DARI KPPU

Redaksi by Redaksi
9 Oktober 2025
in Bisnis, Ekonomi, Nasional
0
PT BUKIT ASAM JADI PERUSAHAAN TAMBANG PERTAMA DENGAN PROGRAM KEPATUHAN PERSAINGAN USAHA DARI KPPU

Ket : Direktur Utama PTBA Arsal Ismail bersama jajaran manajemen, seperti bersama Head Legal & Regulatory Affairs Zulfikar Azhar dan Head Corporate Finance Eko Prayitno dan KPPU

0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Jakarta (09/10) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan PT Bukit
Asam Tbk (PTBA) sebagai perusahaan sektor pertambangan pertama yang memperoleh pengesahan Program Kepatuhan Persaingan Usaha.

Penetapan ini dilakukan melalui Sidang Komisi di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, pada Rabu, 8 Oktober 2025, berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Sidang dipimpin oleh Hilman Pujana selaku Ketua Sidang, dengan kehadiran para Anggota KPPU, baik secara luring maupun daring sebagai Anggota Sidang. Program kepatuhan yang disahkan berlaku selama lima tahun sejak tanggal penetapan.

KPPU menyambut langkah PTBA sebagai tonggak penting dalam mendorong budaya persaingan usaha yang sehat di sektor pertambangan, serta mengapresiasi inisiatif PTBA untuk menjadi pionir dalam menerapkan program kepatuhan di sektor tersebut.

KPPU juga menegaskan bahwa penetapan ini bukanlah akhir dari proses. “Program Kepatuhan Persaingan Usaha bersifat dinamis dan perlu terus dikembangkan agar sejalan dengan
perubahan struktur pasar serta praktik bisnis yang berkembang,” tutur Hilman.

Sebagai informasi, PTBA sendiri telah mengajukan program ini sejak 12 April 2023 dan telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Dalam sidang penetapan, hadir Direktur
Utama PTBA Arsal Ismail bersama jajaran manajemen, seperti bersama Head Legal & Regulatory Affairs Zulfikar Azhar dan Head Corporate Finance Eko Prayitno. Penetapan atas program kepatuhan tersebut menunjukkan komitmen PTBA untuk menanamkan prinsip persaingan usaha sehat dalam tata kelola perusahaan.

Ke depan, KPPU berharap langkah PTBA dapat menjadi teladan bagi pelaku usaha di berbagai sektor, khususnya pertambangan. “Perusahaan-perusahaan lain di bawah ekosistem Mining Industry Indonesia (MIND ID) maupun BUMN sektor tambang seharusnya dapat mengikuti jejak ini.

Karena kepatuhan sejak dini adalah bentuk komitmen preventif untuk menjaga ekosistem persaingan usaha yang sehat dan mencerminkan kepatuhan terhadap aturan hukum, serta memperkuat transparansi dan integritas bisnis di Indonesia,” tutup Hilman.

( Red )

364
Tags: kepatuhanpersainganusahaKPPUPersainganUsahaprogramkepatuhanPTBukitAsamTbkTambang
Previous Post

ARMED-10: Hasyim SE Bukan Sekedar Politisi, Tapi Pemersatu yang Menyatukan Medan dalam Harmoni

Next Post

Tegas! Senator M Nuh: Dorong Pemerintah Tolak Kedatangan Atlet Israel di World Championships 2025

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Raih Green Card dari UNESCO, Senator Nuh Ajak Semua Pihak Jaga Caldera Toba

Tegas! Senator M Nuh: Dorong Pemerintah Tolak Kedatangan Atlet Israel di World Championships 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.