Korannusantara.id, Cikarang – Inspektorat Kabupaten Bekasi hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan aduan masyarakat mengenai pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi.
Upaya konfirmasi redaksi kepada Inspektur Daerah Irban 5 Investigas Kabupaten Bekasi, Drs. H. Sutisna, M.M., CGCAE, melalui sambungan telepon pada Selasa (7/10/2025), belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi telah memberikan klarifikasi terkait laporan serupa yang dilayangkan masyarakat. Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Seksi Pidana Khusus, Anugrah Riski Putra, S.H., M.H., mewakili Kasi Pidsus Ronald Thomas Mendrofa, S.H., pada Jumat (3/10).
“Memang ada laporan aduan masyarakat terkait pengelolaan PJU tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024. Perlu diluruskan Laporan tahun 2024 kami tangani di Seksi Pidana Khusus,” jelas Riski.
Menurut Riski, hasil telaah dan inventarisasi data menunjukkan tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi dalam laporan tersebut. Ia menyebut, kerusakan yang ditemukan di sembilan titik lokasi PJU lebih disebabkan oleh faktor cuaca dan kecelakaan lalu lintas, seperti MCB terbakar dan kabel putus.
“Kerusakan itu sudah ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan,” tegasnya.
Namun, Riski menambahkan, untuk laporan PJU tahun 2022 dan 2023 masih dalam proses audit oleh Inspektorat Kabupaten Bekasi.
Kepala Bagian Sarana dan Prasarana sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dishub Kabupaten Bekasi, Deny Hendra K, sebelumnya juga telah memberikan klarifikasi pada Kamis (2/10).
Ia mengakui masih ada kekurangan dalam pengelolaan PJU yang dipengaruhi oleh efisiensi anggaran pemerintah daerah.
“Kami mohon maaf kalau masih ada kekurangan, karena efisiensi anggaran berdampak juga pada program Dishub,” ujarnya.
Terkait laporan LSM ke aparat penegak hukum (APH), Deny tidak membantah. Ia menyebut telah dimintai keterangan oleh Kejari Kabupaten Bekasi maupun Polda Metro Jaya.
Deny juga menjelaskan, kewenangan pengelolaan PJU di Kabupaten Bekasi terbagi dua instansi:
Dishub menangani PJU di jalan kabupaten (tiang 9 meter dengan single single stang 3 meter),
Disperkimtan menangani PJU di jalan perumahan (single stang 2 meter).
“Lampu PJU milik Dishub ditandai stiker logo dan tahun anggaran. Biasanya menempel di tiang PLN, tapi cirinya ada stiker Dishub dan panjang single stang 3 meter,” kata Deny.
Kondisi PJU di sejumlah titik seperti Jalan Kalimalang yang banyak mati mendapat sorotan publik.
Ketua DPC Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKPK) Kabupaten Bekasi, Asep Dayat, menilai proyek PJU berpotensi bermasalah karena kualitas pengadaan dinilai tidak sesuai spesifikasi.
“Anggarannya besar, bisa puluhan miliar. Tapi faktanya banyak lampu mati, tiang tidak sesuai spek. Baru dipasang sudah rusak,” tegas Asep.
Ia menilai, kerusakan PJU tidak hanya membahayakan pengguna jalan, tapi juga berpotensi memicu kriminalitas di malam hari.
“Jangan sampai proyek PJU ini jadi proyek abadi. Setiap tahun anggarannya besar, tapi tiap tahun juga ada pemeliharaan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Inspektorat, DPRD, dan Kejaksaan terkait perkembangan laporan masyarakat mengenai pengelolaan PJU tersebut.



