• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Opini

Aktivis Pemuda Nasional: Dukung Penuh KPK Tegakkan Hukum di BUMN

Redaksi by Redaksi
3 Oktober 2025
in Opini
0
Aktivis Pemuda Nasional: Dukung Penuh KPK Tegakkan Hukum di BUMN

Ket : Gedung KPK RI

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Jakarta, 2 Oktober 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini dipastikan tetap memiliki kewenangan penuh dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kepastian ini hadir setelah lahirnya regulasi terbaru yang memberikan kejelasan hukum bagi KPK, meskipun terdapat pasal kontroversial dalam Undang-Undang BUMN yang menyebutkan bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas bukan termasuk penyelenggara negara.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pasal tersebut tidak akan mengurangi kewenangan KPK dalam memberantas korupsi. Menurutnya, kerugian BUMN tetap dapat dikategorikan sebagai kerugian negara, sehingga setiap dugaan penyalahgunaan wewenang bisa diproses sesuai hukum.

“Apabila dalam suatu perkara terdapat unsur penyelenggara negara atau terbukti menimbulkan kerugian negara, maka KPK memiliki dasar yang kuat untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Kewenangan KPK tidak boleh ditafsirkan secara sempit,” tegas Setyo Budiyanto di Jakarta, Rabu (2/10).

Pernyataan ini sekaligus menepis kekhawatiran bahwa ketentuan dalam UU BUMN bisa menjadi celah bagi oknum tertentu untuk menghindar dari jerat hukum. Bagi KPK, semangat pemberantasan korupsi tetap sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara.

Aktivis Pemuda Nasional, Benny Ario, menyambut baik kepastian hukum tersebut. Menurutnya, sikap tegas KPK di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini menuntut penegakan hukum yang konsisten, terutama di sektor strategis seperti BUMN.

“Kami mendukung penuh KPK untuk terus bekerja secara berani dan konsisten. Kejelasan hukum ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya agar BUMN benar-benar bersih dari praktik korupsi. Publik menaruh harapan besar kepada KPK untuk menindak tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual di balik kasus-kasus besar,” kata Benny Ario dalam keterangan tertulis.

Benny menilai BUMN merupakan tulang punggung perekonomian nasional yang mengelola aset negara dalam jumlah besar. Oleh karena itu, penyalahgunaan wewenang sekecil apapun di tubuh BUMN bisa berdampak luas terhadap keuangan negara maupun kesejahteraan masyarakat. Ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi di BUMN bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap negara.

“BUMN ada untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir orang. Oleh sebab itu, kami menilai langkah KPK yang tetap tegas meskipun ada pasal yang multitafsir adalah langkah berani sekaligus penting. Jangan sampai undang-undang justru dijadikan alat untuk melindungi pelaku korupsi,” ujarnya menambahkan.

Aktivis Pemuda Nasional juga menegaskan bahwa dukungan publik adalah faktor penting agar KPK dapat bekerja tanpa intervensi politik maupun tekanan dari kelompok berkepentingan. Semakin kuat dukungan masyarakat, semakin besar pula legitimasi KPK untuk mengusut kasus besar di BUMN hingga tuntas.

Dengan adanya kepastian hukum ini, publik berharap KPK benar-benar dapat memaksimalkan wewenangnya untuk mengungkap skandal korupsi besar di BUMN, sekaligus mengembalikan kerugian negara yang selama ini hilang akibat praktik rasuah.

 

( Red )

173
Tags: BUMNKomisi Pemberantasan KorupsiKPKSetyo BudiyantoTegakkan Hukum
Previous Post

Prabowo Berpesan ke Prajurit TNI: Jangan Pernah Khianati Rakyat dan Bangsa

Next Post

Polemik PJU Kab. Bekasi: Dishub Akui Efisiensi Anggaran, Publik Desak Aparat Tegas

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Polemik PJU Kab. Bekasi: Dishub Akui Efisiensi Anggaran, Publik Desak Aparat Tegas

Polemik PJU Kab. Bekasi: Dishub Akui Efisiensi Anggaran, Publik Desak Aparat Tegas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.