Korannusantara.id – Jakarta, 2 Oktober 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini dipastikan tetap memiliki kewenangan penuh dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kepastian ini hadir setelah lahirnya regulasi terbaru yang memberikan kejelasan hukum bagi KPK, meskipun terdapat pasal kontroversial dalam Undang-Undang BUMN yang menyebutkan bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas bukan termasuk penyelenggara negara.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pasal tersebut tidak akan mengurangi kewenangan KPK dalam memberantas korupsi. Menurutnya, kerugian BUMN tetap dapat dikategorikan sebagai kerugian negara, sehingga setiap dugaan penyalahgunaan wewenang bisa diproses sesuai hukum.
“Apabila dalam suatu perkara terdapat unsur penyelenggara negara atau terbukti menimbulkan kerugian negara, maka KPK memiliki dasar yang kuat untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Kewenangan KPK tidak boleh ditafsirkan secara sempit,” tegas Setyo Budiyanto di Jakarta, Rabu (2/10).
Pernyataan ini sekaligus menepis kekhawatiran bahwa ketentuan dalam UU BUMN bisa menjadi celah bagi oknum tertentu untuk menghindar dari jerat hukum. Bagi KPK, semangat pemberantasan korupsi tetap sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara.
Aktivis Pemuda Nasional, Benny Ario, menyambut baik kepastian hukum tersebut. Menurutnya, sikap tegas KPK di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini menuntut penegakan hukum yang konsisten, terutama di sektor strategis seperti BUMN.
“Kami mendukung penuh KPK untuk terus bekerja secara berani dan konsisten. Kejelasan hukum ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya agar BUMN benar-benar bersih dari praktik korupsi. Publik menaruh harapan besar kepada KPK untuk menindak tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual di balik kasus-kasus besar,” kata Benny Ario dalam keterangan tertulis.
Benny menilai BUMN merupakan tulang punggung perekonomian nasional yang mengelola aset negara dalam jumlah besar. Oleh karena itu, penyalahgunaan wewenang sekecil apapun di tubuh BUMN bisa berdampak luas terhadap keuangan negara maupun kesejahteraan masyarakat. Ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi di BUMN bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap negara.
“BUMN ada untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir orang. Oleh sebab itu, kami menilai langkah KPK yang tetap tegas meskipun ada pasal yang multitafsir adalah langkah berani sekaligus penting. Jangan sampai undang-undang justru dijadikan alat untuk melindungi pelaku korupsi,” ujarnya menambahkan.
Aktivis Pemuda Nasional juga menegaskan bahwa dukungan publik adalah faktor penting agar KPK dapat bekerja tanpa intervensi politik maupun tekanan dari kelompok berkepentingan. Semakin kuat dukungan masyarakat, semakin besar pula legitimasi KPK untuk mengusut kasus besar di BUMN hingga tuntas.
Dengan adanya kepastian hukum ini, publik berharap KPK benar-benar dapat memaksimalkan wewenangnya untuk mengungkap skandal korupsi besar di BUMN, sekaligus mengembalikan kerugian negara yang selama ini hilang akibat praktik rasuah.
( Red )



