• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Dugaan Skandal Dosen BLU Ilegal di UINSU: Mahasiswa Peduli Pendidikan Siapkan Aksi Protes di Kemenag RI dan Mabes Polri

Redaksi by Redaksi
24 September 2025
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
Dugaan Skandal Dosen BLU Ilegal di UINSU: Mahasiswa Peduli Pendidikan Siapkan Aksi Protes di Kemenag RI dan Mabes Polri

Ket : Poster Aksi Tuntutan Mahasiswa Peduli Pendidikan

0
SHARES
87
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Medan, Kebijakan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dosen Badan Layanan Umum (BLU) tahun 2025 kembali menuai polemik. Pengangkatan sebanyak 46 dosen tersebut dinilai menyalahi aturan dan diduga ilegal, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Tokoh pemuda Sumatera Utara, Pangeran Siregar, menegaskan bahwa pengangkatan dosen BLU tersebut tidak sah karena bertentangan dengan regulasi dan bahkan sudah pernah dinyatakan maladministrasi oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. “Sebanyak 46 dosen yang telah menerima SK ini diduga ilegal, namun informasinya mereka sudah menerima gaji kurang lebih selama satu tahun. Ini jelas merugikan keuangan negara dan tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

 

Kronologi Permasalahan

Permasalahan pengangkatan dosen BLU di UINSU bermula sejak tahun 2022, ketika pihak kampus membuka formasi dosen BLU dan menerbitkan SK pengangkatan kepada puluhan tenaga pengajar.

Namun, langkah tersebut langsung menuai sorotan karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait mekanisme pengangkatan dosen yang seharusnya melalui proses seleksi resmi sesuai aturan ASN maupun ketentuan BLU.

Sejumlah pihak kemudian melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan kajian, Ombudsman mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang secara tegas menyatakan pengangkatan dosen BLU UINSU cacat prosedur. Dalam rekomendasinya, Ombudsman menyebut:

“Pengangkatan dosen BLU UINSU tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, Ombudsman merekomendasikan agar UINSU segera membatalkan SK pengangkatan dimaksud serta menghentikan pembayaran gaji terhadap dosen BLU yang dinyatakan tidak sah.”

Namun, alih-alih melaksanakan rekomendasi lembaga negara, pihak rektorat justru tetap melanjutkan kebijakan tersebut. Bahkan pada tahun 2025, Rektor UINSU kembali menerbitkan SK pengangkatan baru terhadap 46 dosen BLU. Ironisnya, mereka yang di SK kan merupakan nama-nama yang sudah tercantum dalam rekomendasi pembatalan Ombudsman.

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembangkangan terhadap keputusan lembaga negara sekaligus praktik maladministrasi yang terstruktur.

Pangeran Siregar menilai langkah rektorat ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang nyata, sekaligus mencederai prinsip tata kelola perguruan tinggi yang seharusnya menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum.

Sebagai bentuk sikap tegas, Pangeran bersama elemen pemuda dan mahasiswa Sumut akan menggelar aksi pada 1 Oktober 2025 di depan Kementerian Agama RI serta Mabes Polri di Jakarta. Aksi tersebut ditujukan untuk mendesak pemerintah pusat dan aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas kasus dugaan pengangkatan dosen BLU ilegal di UINSU.

“Negara tidak boleh membiarkan praktik yang merugikan keuangan negara ini terus berlangsung. Kami minta Kementerian Agama dan Polri segera bertindak tegas agar ke depannya UINSU bisa bersih dari praktik-praktik maladministrasi maupun penyalahgunaan wewenang,” tegas Pangeran.

 

Sampai berita ini terbit ,tim redaksi berusaha mengkonfirmasi ke pihak rektorat sesuai dengan undang undang jurnalis

720
Tags: Dosen BLURektor UINSUSkandal UINSUUang Negara
Previous Post

Edy Rahmayadi Menggantikan Tito Karnavian Sebagai Mendagri

Next Post

Tangisan Seorang Ibu: Dugaan Penganiayaan Siswa Ponpes Darul Falah Labusel Dilaporkan ke Polisi

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Tangisan Seorang Ibu: Dugaan Penganiayaan Siswa Ponpes Darul Falah Labusel Dilaporkan ke Polisi

Tangisan Seorang Ibu: Dugaan Penganiayaan Siswa Ponpes Darul Falah Labusel Dilaporkan ke Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.