• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Bukan Sekedar APBN, Pemberantasan Rokok Tanpa Pita Cukai Penyambung Hidup Ekonomi Lokal

Redaksi by Redaksi
24 September 2025
in Daerah, Opini
0
Bukan Sekedar APBN, Pemberantasan Rokok Tanpa Pita Cukai Penyambung Hidup Ekonomi Lokal
0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KoranNusantara.id,KEPRI- Yang beredar, pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, soal pemberantasan rokok yang dianggap ilegal, patut diapresiasi.

Cukai yang dipungut dan diterima melalui pita cukai yang menjadi salah satu sumber pajak tidak langsung oleh negara ini, selama ini lebih rendah pendapatannya dibandingkan dengan pengeluaran negara untuk menyelesaikan dampak dari peredaran rokok.

Dikutip dari berbagai media pemberitaan, Menku baru ini terlihat optimis dan begitu semangat untuk memberantas peredaran rokok ilegal baik produknya maupun pelaku-pelaku yang terlibat didalamnya.

Bahkan, sasaran Purbaya tidak hanya pada pabrik/perusahaan rokok, tapi juga pada petugas termasuk bea cukai dan penjualnya.

Kita akui bersama bahwa peredaran dana permintaan rokok tanpa pita cukai yang cukup tinggi, menimbulkan keresahan bersama dan kerugian baik keuangan negara, jaminan kesehatan masyarakat maupun pesaing usaha rokok.

Pertanyaannya, siapa yang sebenarnya resah? Apakah benar keresahan itu bersumber dari masyarakat dalam hal ini pedagang lokal?

Jangan sampai, Purbaya menimbulkan miss persepsi dan bahkan dugaan atas dukungan sepihak untuk kepentingan perusahaan mega rokok di Indonesia.

Hal ini kiranya perlu menjadi bahan kajian dan pertimbangan kembali bagi Purbaya untuk beberapa faktor:

1. Rokok tanpa pita cukai berdasarkan sifat, fungsi dan kegunaan pita cukai, harusnya tidak berstatus ‘Ilegal’. Hal ini pernah kami sampaikan dalam salah satu artikel ilmiah berdasarkan pendekatan peraturan perundangan cukai dan sejenisnya yang berkaitan. Maka penyebutan rokok ilegal pada rokok tanpa pita cukai, harus dikaji kembali dan mendalam oleh kementerian keuangan dalam hal ini khusunya oleh Purbaya;

2. Berdasarkan pertimbangan tersebut pula, peredaran rokok di setiap wilayah di Indonesia tidak dapat disamaratakan hukum dan kebijakannya. Karena tidak semua wilayah di Indonesia masuk dalam daftar atau ditetapkan sebagai wilayah FTZ. Kiranya penyematan rokok ilegal tersebut lebih tepat pada rokok tanpa pita cukai yang beredar diluar dari batas wilayah FTZ. Sehingga, yang ilegal adalah bukan produknya, melainkan peredarannya. Ini harus diberikan pemaham yang tepat dan dipahami oleh Purbaya.;

3. Pada aspek perputaran ekonomi lokal, rokok-rokok tanpa pita cukai faktanya mendukung perekonomian masyarakat (penjual kecil). Jika pemberantasan bahkan mungkin penangkapan yang dimaksud oleh Purbaya tersebut, melibatkan pedagang-pedagang kecil dipinggiran jalan, maka hal ini harus dipertimbangkan kembali. Perlu adanya check and balance dilapangan bukan sebatas laporan normatif belaka;

4. Purbaya sebagai Menku  baru, harus paham, sadar dan mengakui bahwa Indonesia merupakan negara dengan tingkat tertinggi ke-8 konsumtif rokok didunia. Tingginya cukai rokok pada rokok-rokok berpita cukai, mengharuskan masyarakat beralih pada rokok non pita cukai. Ditengah persaingan perusahan berasa produksi rokok di Indonesia, cukai semakin tinggi. Maka wajar jika kejahatan produksi rokok tanpa pita cukai setiap tahunnya meningkat.

5. Purbaya harus paham, sadar dan mengakui, hasial pungutan pajak dari pita cukai tidak semerta-merta bertujuan mutlak hanya untuk pendapatan negara semata, sebab pungutan pajak cukai merupakan konsep yang dibuat untuk menyelesaikan masalah-masalah terkait rokok dan dampaknya yang salah satu penerima manfaatnya adalah komunitas perokok, baik melalui BPJS, ataupun layanan jamiman kesehatan lainnya oleh negara. Namun apakah ini berlaku? Tidak sama sekali.

Kami memahami betapa pelaksanaan peraturan perundangan oleh Menku harus ditegakkan. Namun, dalam konteks implementasi saksi dan penindakan, Purbaya sebagai Menku harus lebih bijaksana dan terbuka, agar pelaksaan penindakan ini tidak menimbulkan masalah-masalah baru, khusunya bagi perputaran ekonomi rakyat lokal.

Harapan bersama, tindakan yang direncakan oleh Menku tidak sebatas penindakan semata, namun juga harus ada solusi dari dampak penindakan itu.

Jangan sampai selesai pemberantasan, rokok non cukai berhasil tidak beredar dimasyarakat namun pedangan kecil yang bergantung pada pendapatan penjualan rokok murah, pula ikut gulung tikar.

Kesimpulannya, objek dan subjek pemberantasan dan penindakan peredaran rokok harus diperjelas kembali agar tidak membabi buta dalam membuat keputusan dan kebijakan.

Oleh: Edi Putra/Mahasiswa Magister Ilmu Pemerintahan FISIP UMRAH.

655
Tags: Kanwil Bea Cukai KepriKementerian KeuanganMenteri Keuangan PurbayaPemberantasan Rokok Tanpa Pita CukaiPeredaran Rokok IlegalPeredaran Rokok Non Cukai
Previous Post

Respon Cepat Bupati Maya Hasmita Perbaiki Jalan Rusak di Pesisir Labuhanbatu, Warga Ucapkan Terima Kasih

Next Post

Senator M Nuh Apresiasi Dukungan Tegas Prabowo terhadap Palestina di Sidang PBB

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Milad MUI ke-50, Anggota DPD RI M Nuh Tegaskan MUI Forum Permersatu Umat

Senator M Nuh Apresiasi Dukungan Tegas Prabowo terhadap Palestina di Sidang PBB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.