Korannusantara.id – Mandailing Natal, Menanggapi pemberitaan sebelumnya yang berjudul “Kasus Penganiayaan di Disdukcapil Madina, Rahmadani Lubis Laporkan Beni Fatahilah ke Polisi” yang tayang pada 22 September 2025 dan terbit dibeberapa media Online, pihak yang disebut dalam berita tersebut, Beni Fatahilah, menyampaikan bantahan tegas.
Namun dalam pemberitaan sebelumnya bahwa awak media memberitakan sebagaimana yang tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/B/262/VII/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA dan dalam isi pemberitaan tersebut Awak media tidak ada menuding secara langsung Si terlapor, Beni Fatahilah.
Awak media juga menyampaikan dalam pemberitaan sebelumnya bahwa Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian setempat untuk menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan sesuai dengan ketentuan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Bantahan Beni Fatahilah
Beni Fatahilah menilai isi pemberitaan yang menyebut dirinya melakukan tindakan penganiayaan terhadap Rahmadani Lubis adalah tidak benar dan merugikan nama baiknya.
“Saya tegaskan bahwa tuduhan itu tidak benar. Saya tidak pernah melakukan penganiayaan sebagaimana diberitakan. Pemberitaan tersebut sepihak dan tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada saya,” ujarnya dalam klarifikasinya, Selasa (23/9/2025).
Menurut Beni, berita yang beredar telah menimbulkan kesan negatif di tengah masyarakat, padahal fakta di lapangan tidak sesuai dengan yang dilaporkan. Ia juga menyoroti cara pemberitaan yang menurutnya tidak memenuhi prinsip jurnalistik yang berimbang.
“Seharusnya Wartawan tersebut melakukan konfirmasi dulu, agar berita yang sampai ke publik tidak menyesatkan dan mencoreng nama baik orang lain,” tambahnya.
Meski begitu, Beni menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan di Polres Mandailing Natal. Ia berharap pihak kepolisian dapat bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani laporan tersebut.
Lebih lanjut, ia meminta agar media yang memberitakan tuduhan itu dapat memberikan ruang klarifikasi secara proporsional, demi menjaga keseimbangan informasi publik.
“Saya berhak menjaga nama baik saya. Jika nanti terbukti ada unsur pencemaran nama baik, saya tidak akan segan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Dengan klarifikasi ini, Beni Fatahilah berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menanggapi isu tersebut dan tidak terpengaruh oleh informasi yang masih bersifat sepihak.
Hamid Harahap yang dikenal dengan nama Palaon Harahap Memberi Tanggapan ;
Palaon Harahap, Devisi Kemasyarakatan dan Kemahasiswaan Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Masyarakat Dan Mahasiswa Pembela Tanah Air Indonesia (GEMMA PETA INDONESIA) mengungkapkan bahwa bantahan dan atau membela diri yang dilakukan oleh Beni Fatahilah merupakan hak setiap warga negara, namun secara profesi, yang diketahui bahwa Beni Fatahilah adalah seorang Jurnalis berupaya membongkar isu dugaan adanya Praktek Pungli di Dinas Dukcapil Kabupaten Madina.
“Dari Informasi yang saya terima, saudara Beni sering stay disana (Dukcapil) dan saya juga mendapat bukti-bukti dari masyarakat yang pernah berhubungan dengan Dukcapil Madina, dugaan adanya praktek pungli di Dinas Dukcapil Madina, adakah upaya saudara Beni membongkar isu itu…?.” Ungkap Palaon Harahap. “Dan kita dari GEMMA PETA INDONESIA akan membuat Laporan Pengaduan Masyarakat ke pihak APH terkait adanya dugaan Pungli di Dinas Dukcapil Madina.” Lanjut Palaon.
Kesaksian Saksi Dan SP2HP Polres Madina
Dari surat Laporan Polisi terkait adanya dugaan penganiayaan yang terjadi di pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 16.15 WIB di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Mandailing Natal, awak media telah mendapat keterangan dari beberapa orang saksi yang menyatakan bahwa pada saat itu benar ada terjadi keributan di Dinas Dukcapil dan salah satu saksi mengungkapkan bahwa ia berada tidak jauh dari tempat kejadian dan mengetahui terlapor menjorokan atau mendorong si pelapor. “setelah peristiwa itu saya melihat orang yang seperti berpakaian satpam melerai kerumunan.” Ujar saksi.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), Polres Madina telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang saksi dan dalam waktu dekat Polres Madina akan melakukan gelar perkara terhadap perkara untuk dinaikkan dari tahap Penyelidikan ke tahap penyidikan.
(Ronald Harahap)
Kasus Penganiayaan di Disdukcapil Madina, Rahmadani Lubis Laporkan Beni Fatahilah ke Polisi



