Korannusantara.id –Tanjungbalai, Pengadilan Negeri Tanjungbalai menjadi saksi bisu atas sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Rahmadi, yang terjerat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. JPU tanpa kompromi menjatuhkan tuntutan hukuman 9 tahun penjara terhadap Ramadi, menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Tanjungbalai.
“Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut Ramadi untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman subsider 6 bulan tahanan.
Tuntutan ini didasarkan pada pelanggaran pasal 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, pasal 55 ayat 11, dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 pasal 55, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Mereka meminta waktu dua minggu kepada majelis hakim untuk mempersiapkan pledoi yang akan membela Rahmadi dari jeratan hukum yang menanti.
“Suasana tegang terasa di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungbalai saat pembacaan tuntutan. Keluarga dan kerabat Ramadi tampak cemas menanti putusan akhir.
Sidang selanjutnya akan menjadi babak penentu bagi nasib Rahmadi. Pledoi dari penasihat hukum diharapkan dapat memberikan keringanan atau bahkan membebaskan Rahmadi dari tuntutan yang diajukan JPU. Publik pun menanti dengan rasa ingin tahu, bagaimana hakim akan mempertimbangkan pembelaan tersebut dan memutuskan perkara ini.
( M J H )