Korannusantara.id – Labuhanbatu, Upaya penegakan hukum terhadap aksi kekerasan yang dilakukan oknum penagih utang di Kabupaten Labuhanbatu terus berlanjut. Polres Labuhanbatu resmi menetapkan dua orang debt collector sebagai tersangka dan langsung menahan keduanya pada Senin (22/9/2025).
Kasus ini bermula dari aksi brutal puluhan debt collector yang mengeroyok seorang wartawan saat meliput upaya penyitaan kendaraan di Rantauprapat.
Video peristiwa tersebut viral di media sosial dan memicu gelombang kecaman dari publik, termasuk organisasi profesi wartawan.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K., M.A., menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan resmi dari korban.
“Dua orang sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Untuk tujuh pelaku lainnya, saat ini masih dalam proses pengejaran. Seluruh pihak yang terlibat, baik dari bagian pembiayaan maupun petugas lapangan, akan kami panggil. Legalitas mereka pun akan kami telusuri,” tegas Rivanda.
Menurutnya, kasus ini menjadi peringatan keras agar praktik premanisme berkedok jasa penagihan utang tidak lagi terjadi di wilayah Labuhanbatu. Ia menegaskan kepolisian tidak akan memberi ruang bagi tindakan main hakim sendiri yang meresahkan masyarakat.
“Ke depan, kami tidak akan mentolerir lagi aksi premanisme seperti ini. Jika masyarakat merasa dirugikan sekecil apa pun oleh oknum penagih utang, segera laporkan. Kami pasti tindak,” ujarnya.
Kasus pengeroyokan wartawan ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Organisasi wartawan di Sumatera Utara mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas jaringan debt collector yang sering beroperasi secara intimidatif. Mereka menilai, jika dibiarkan, praktik tersebut akan merusak iklim demokrasi dan kebebasan pers.
Selain itu, masyarakat juga diimbau agar berhati-hati jika menghadapi proses penagihan utang. Menurut sejumlah pengamat hukum, perusahaan pembiayaan seharusnya menggunakan mekanisme resmi melalui jalur hukum, bukan mengandalkan jasa penagih utang yang bertindak di luar aturan.
Saat ini, penyidik Polres Labuhanbatu masih mendalami kasus tersebut. Aparat berkomitmen mengungkap seluruh jaringan pelaku, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak perusahaan pembiayaan yang mempekerjakan debt collector ilegal.
“Proses hukum akan terus berjalan. Kami ingin pastikan semua pihak yang bertanggung jawab mendapat sanksi sesuai hukum yang berlaku,” tutup Rivanda.
( AT )



