Korannusantara.id – Jakarta, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendesak pemerintah agar segera menjalankan reforma agraria sejati menjelang peringatan Hari Tani Nasional (HTN) pada 24 September 2025. Menurut KPA, ketimpangan penguasaan lahan, konflik agraria yang meluas, dan belum adanya perlindungan yang kuat bagi masyarakat adat menjadi ancaman serius bagi keadilan agraria di Indonesia.
Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, menegaskan bahwa meski reforma agraria telah dijanjikan dalam agenda pembangunan nasional, hingga kini implementasinya masih jauh dari harapan. “Reforma agraria bukan hanya soal redistribusi tanah. Ini menyangkut keadilan, pengakuan hak masyarakat adat, serta kedaulatan pangan yang harus dipenuhi negara,” ujar Dewi di Jakarta, Minggu (21/9).
Berdasarkan catatan KPA, sepanjang tahun 2025 konflik agraria masih melibatkan ratusan ribu kepala keluarga di berbagai daerah dengan luas wilayah yang disengketakan mencapai ratusan ribu hektare. Kondisi ini menunjukkan bahwa program reforma agraria belum mampu memberikan solusi menyeluruh bagi rakyat.
KPA menyoroti banyaknya tanah negara yang masih dikuasai oleh perusahaan besar, baik di sektor perkebunan, kehutanan, maupun properti. Sementara itu, petani kecil justru kesulitan mendapatkan lahan untuk bertani. “Inilah yang membuat ketimpangan semakin melebar. Negara harus hadir untuk membalik keadaan ini,” tegas Dewi.
Lima Tuntutan KPA
Dalam momentum HTN 2025, KPA merumuskan lima tuntutan utama kepada pemerintah:
1. Mengakhiri konflik agraria melalui penyelesaian yang adil, transparan, dan berpihak kepada rakyat kecil.
2. Mengakui dan melindungi hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam mereka.
3. Menetapkan tanah negara yang dikuasai perusahaan besar sebagai objek reforma agraria untuk kemudian didistribusikan kepada rakyat.
4. Merevisi regulasi agraria yang tidak berpihak, termasuk peraturan yang lahir dari UU Cipta Kerja, serta menyusun kebijakan yang menjamin kedaulatan pangan.
5. Meningkatkan keterlibatan publik dalam perumusan hingga pengawasan kebijakan agraria, dengan melibatkan petani dan masyarakat adat secara langsung.
KPA menilai, Hari Tani Nasional bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momen untuk menagih komitmen pemerintah terhadap cita-cita Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960. “Reforma agraria adalah amanat konstitusi. Pemerintah harus berhenti menunda dan segera melaksanakan kebijakan yang nyata demi kesejahteraan rakyat,” tutup Dewi.
( BN )



