• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

SPI : 8 Tuntutan di Hari Tani Nasional 2025

Redaksi by Redaksi
21 September 2025
in Nasional
0
SPI : 8 Tuntutan di Hari Tani Nasional 2025

Ket Menjelang peringatan Hari Tani Nasional 8 Tuntutan SPI

0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Jakarta, Menjelang peringatan Hari Tani Nasional (HTN) ke-65 yang jatuh pada 24 September 2025, Serikat Petani Indonesia (SPI) mengumumkan delapan tuntutan strategis kepada pemerintah. SPI menilai, reforma agraria sebagai salah satu janji besar dalam agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto belum memiliki langkah konkret yang menyentuh kebutuhan riil petani di lapangan.

Ketua Umum SPI, Henry Saragih, menyebut ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia masih sangat tinggi. Hal itu tercermin dari indeks Gini penguasaan lahan yang berada di angka 0,68. “Artinya, sebagian besar tanah di negeri ini masih dikuasai oleh segelintir pihak, sementara mayoritas petani justru berstatus gurem dengan lahan kurang dari setengah hektare. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan,” ujar Henry di Jakarta, Minggu (21/9).

SPI menyoroti fakta bahwa hingga kini terdapat sekitar 118.762 kepala keluarga yang terlibat dalam konflik agraria dengan total luas sengketa mencapai 537.062 hektare. Menurut Henry, angka tersebut menunjukkan bahwa program reforma agraria yang selama ini digaungkan pemerintah belum berjalan efektif.

“Reforma agraria tidak boleh berhenti sebagai slogan. Negara harus hadir menyelesaikan konflik agraria, mendistribusikan tanah untuk rakyat, serta membangun kedaulatan pangan yang menjamin kesejahteraan petani,” tegasnya.

Delapan Tuntutan SPI

Dalam momentum Hari Tani Nasional tahun ini, SPI merumuskan delapan tuntutan utama kepada pemerintah, yaitu:

1. Menyelesaikan konflik agraria yang sedang dihadapi petani anggota SPI maupun petani Indonesia secara umum.

2. Menetapkan hutan negara sebagai objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), termasuk hasil penertiban kawasan hutan (PKH) oleh Satgas PKH.

3. Mengalihkan tanah negara yang dikuasai perusahaan perkebunan, kehutanan, dan pengembang menjadi objek TORA untuk rakyat.

4. Merevisi Perpres No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria dengan orientasi pada kedaulatan pangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

5. Membentuk Dewan Nasional Pelaksanaan Reforma Agraria dan Dewan Kesejahteraan Petani untuk memastikan kebijakan agraria berjalan sesuai tujuan.

6. Merevisi sejumlah undang-undang yang dinilai tidak berpihak, yakni UU Pangan, UU Kehutanan, dan UU Koperasi, agar sejalan dengan pelaksanaan reforma agraria dan kedaulatan pangan.

7. Mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat untuk memperkuat hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam.

8. Mencabut Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap memperparah ketimpangan agraria dan menjadi penghalang pelaksanaan reforma agraria sejati.

Momentum Perubahan

SPI menilai, peringatan Hari Tani Nasional bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum untuk menagih janji dan komitmen pemerintah terhadap petani. “Pemerintah harus berani mengambil keputusan politik untuk mendistribusikan tanah secara adil, mereformasi kebijakan yang timpang, dan membangun sistem pangan nasional yang berdaulat. Jika tidak, petani kecil akan terus berada di garis paling rentan,” kata Henry.

Lebih lanjut, SPI menegaskan bahwa tuntutan ini sejalan dengan cita-cita UUPA 1960 yang menempatkan tanah sebagai alat produksi untuk kesejahteraan rakyat. Dengan mendorong reforma agraria sejati, diharapkan ketimpangan lahan bisa ditekan, konflik agraria dapat diselesaikan, dan kesejahteraan petani meningkat.

“Reforma agraria sejati bukan hanya janji politik, melainkan kewajiban konstitusional. Pemerintah harus membuktikan keberpihakan nyata kepada petani,” tutup Henry.

 

( BN )

533
Tags: delapan tuntutanHari Tani NasionalSerikat Petani IndonesiaSPI
Previous Post

Gelar Syukuran HUT ke-47, FKPPI PC 0216 Pematangsiantar Teguhkan Komitmen Bela Negara

Next Post

KPA Desak Reforma Agraria Sejati Jelang Hari Tani Nasional 2025

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
KPA Desak Reforma Agraria Sejati Jelang Hari Tani Nasional 2025

KPA Desak Reforma Agraria Sejati Jelang Hari Tani Nasional 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.