Korannusantara.id – Labuhanbatu, Sebuah kesalahan administrasi serius terjadi di RSUD Rantauprapat. Seorang balita berinisial MARR (2), warga Sigambal, Kecamatan Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, dilaporkan masih hidup namun sudah tercatat meninggal di rumah sakit tersebut.
Peristiwa ini terungkap saat keluarga hendak menggunakan layanan BPJS Kesehatan untuk melanjutkan perawatan MARR di salah satu rumah sakit di Medan. Saat dicek, kartu BPJS balita itu sudah tidak aktif karena statusnya dinyatakan meninggal dunia oleh RSUD Rantauprapat pada 29 Juli 2025. Pihak rumah sakit bahkan telah mengeluarkan surat keterangan kematian dengan nomor 445075725.
Erwin, salah satu keluarga pasien, mengaku sudah berupaya mengklarifikasi ke pihak manajemen rumah sakit. Namun, beberapa hari komunikasi tak kunjung membuahkan hasil. Hal itu akhirnya memicu keributan di RSUD Rantauprapat pada Kamis (18/9/2025).
“BPJS anak kami dinonaktifkan karena rumah sakit menyatakan meninggal. Padahal faktanya masih hidup dan sedang dirawat di Medan. Akhirnya, biaya pengobatan harus kami tanggung secara mandiri,” ungkap Erwin.
Ia menegaskan, pihak keluarga merasa dirugikan baik secara moril maupun materil. Selain menanggung biaya pengobatan sendiri, mereka juga merasa terpukul karena ada anggota keluarga yang dinyatakan meninggal tanpa pemberitahuan resmi sebelumnya. “Kami akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Rantauprapat, dr. Adi Subrata, saat dikonfirmasi mengakui adanya kesalahan entri data pasien. “Kesalahan terjadi saat proses pemulangan status pasien. Seharusnya tercatat dirujuk, tapi terinput meninggal sehingga BPJS otomatis nonaktif. Kami sudah bersurat ke pihak BPJS, dan per hari ini status kepesertaan pasien kembali aktif,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan lemahnya ketelitian administrasi rumah sakit, yang berdampak langsung pada hak pelayanan kesehatan pasien.
( Aziz Tanjung )



