• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

KPK Usul Lima Poin ke Prabowo Soal Aturan Larangan Rangkap Jabatan Usai Ada Putusan MK

Putra by Putra
18 September 2025
in Nasional
0
KPK Usul Lima Poin ke Prabowo Soal Aturan Larangan Rangkap Jabatan Usai Ada Putusan MK

Ket. Presiden RI, Prabowo Subianto bersama Menteri Kabinet Merah Putih. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Ombudsman menghimpun data soal pejabat rangkap jabatan, di mana berdasarkan yang dihimpun pada tahun 2020, total ada 564 pejabat yang rangkap.

564 pejabat itu terdiri dari 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan terindikasi merangkap jabatan.

Menurut Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, temuan itu diperparah dengan data 49% pengisi jabatan tersebut tidak sesuai dengan kompetensi teknis. Selain itu, 32% dari mereka juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Temuan ini menunjukkan lemahnya pengawasan, rendahnya profesionalitas, dan risiko rangkap pendapatan yang mencederai rasa keadilan publik,” kata dia dalam keterangan diterima, Kamis (18/9/2025).

Karenanya, lanjut Aminudin, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN/swasta, atau pimpinan organisasi yang didanai APBN/APBD adalah kabar baik.

Melalui payung hukum tersebut, KPK pun melakukan kajian lebih mendalam soal rangkap jabatan di lembaga publik. Tujuannya, mencegah risiko benturan kepentingan dan menutup celah korupsi.

“Kami berharap kajian ini menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat,” kata dia.

Karena itu, KPK mendorong adanya peraturan dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengatasi hal ini.

“Mendorong lahirnya Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang secara jelas mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, dan sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan,” jelasnya.

Aminudin menyatakan, putusan MK juga mempertegas urgensi pembenahan, sehingga pejabat publik dapat fokus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di posisi utamanya.

Aminudin berharap, hasil penelitian dapat menghasilkan rekomendasi valid dan presisi guna mendorong perbaikan sistem, etika, dan profesionalitas pada lingkup eksekutif, ASN, TNI, dan Polri serta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian.

“Melalui kajian ini, KPK tidak hanya mengidentifikasi masalah, tetapi juga menyusun rekomendasi kebijakan,” Aminudin menandasi.

Pada kajian ini, KPK mengidentifikasi praktik rangkap jabatan, faktor penyebab, mulai dari kebijakan, keterbatasan SDM, hingga beban kerja dan kompensasi serta efektivitas mekanisme pengawasan.

Total ada lima usulan yang dikemukakan dalam kajian ini, antara lain:

1. Mendorong lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah yang secara jelas mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, dan sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan.

2. Sinkronisasi regulasi dan harmonisasi dengan UU BUMN, UU Pelayanan Publik, UU ASN, UU Administrasi Pemerintahan serta aturan lain yang terkait.

3. Mengusulkan reformasi remunerasi pejabat publik melalui sistem gaji tunggal (single salary) yang menghapuskan peluang penghasilan ganda akibat rangkap jabatan.

4. Pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansidan perbaikan skema pensiun.

5. Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) investigasi konflik kepentingan sesuai standar OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) untuk dijalankan secara konsisten oleh Inspektorat maupun Satuan Pengawasan Internal (SPI) BUMN. (red)

 

647
Tags: KPKMenteri Kabinet Merah PutihMKPrabowo SubiantoWamen Rangkap Jabatan
Previous Post

Prabowo Teken Inpres Pembangunan Kampung Haji RI di Makkah: Memberikan Kenyamanan Pelaksanaan Haji dan Umrah

Next Post

HUT ke-80 TNI Gelar Pesta Rakyat dan TNI Fair di Monas

Putra

Putra

Next Post
HUT ke-80 TNI Gelar Pesta Rakyat dan TNI Fair di Monas

HUT ke-80 TNI Gelar Pesta Rakyat dan TNI Fair di Monas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.