Korannusantara.id, CIKARANG PUSAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi resmi menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta Nota Penjelasan Bupati terkait Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi pada Rabu (17/9/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron dan dihadiri Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Wakil Bupati Asep Surya Atmaja, unsur Forkopimda, serta kepala perangkat daerah.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dukungan penuh dalam pembahasan dua Raperda strategis tersebut. Menurutnya, materi muatan Raperda LP2B dan Perubahan APBD 2025 telah melalui proses konsultasi, sinkronisasi, dan harmonisasi dengan kementerian, provinsi, serta lembaga negara terkait.
“Pemerintah Kabupaten Bekasi pada prinsipnya menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Bupati Ade Kunang.
Ia menegaskan bahwa penetapan Perda LP2B menjadi langkah penting dalam menjaga keberlangsungan lahan pertanian di Kabupaten Bekasi. Sebanyak 35.036 hektare lahan pertanian utama telah ditetapkan sebagai LP2B, ditambah lahan pertanian cadangan sekitar 1.880 hektare untuk memastikan keberlanjutan produksi pangan. Kebijakan ini diharapkan mampu mengendalikan alih fungsi lahan sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah maupun nasional.
“Pemerintah bersama DPRD akan terus melakukan pengawasan agar lahan pertanian yang dilindungi tidak dialihfungsikan menjadi perumahan atau kawasan industri. Kabupaten Bekasi siap mendukung agenda nasional dalam penguatan pangan berkelanjutan. Lahan pertanian yang kita miliki harus dijaga agar tetap produktif,” jelasnya.
Selain penetapan LP2B, pemerintah daerah juga menyiapkan langkah-langkah pendukung, mulai dari penyediaan sarana prasarana pertanian, peningkatan pendapatan asli daerah untuk mendukung program pertanian, hingga kerja sama dengan Kementerian Pertanian dalam bentuk bantuan pupuk, alat mesin pertanian, serta jaminan asuransi bagi petani.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Abdillah Majid, menambahkan bahwa lahan cadangan LP2B akan digunakan sebagai antisipasi apabila terdapat alih fungsi lahan di luar rencana tata ruang wilayah. “Dengan adanya cadangan tersebut, lahan pertanian Kabupaten Bekasi tetap terjaga keberlangsungannya,” ujarnya.
Melalui kebijakan Perda LP2B dan Perubahan APBD 2025, Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya memperkuat sektor pertanian sebagai penopang ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani di wilayah Kabupaten Bekasi.



