Korannusantara.id – TELUK KUANTAN, Aliansi Anak Kuansing Bersatu (Aliang Bersatu) yang terdiri dari sejumlah organisasi mahasiswa dan alumni menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi, Senin (15/9/2025).
Aksi ini menuntut penegakan hukum serta pemenuhan hak-hak masyarakat atas pengelolaan perkebunan PT Agrinasas Palma Nusantara, pengelola bekas PT Duta Palma Nusantara di Kuansing.
Koordinator umum Aliang Bersatu, Heri Guspendri, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk pengawalan terhadap hak-hak normatif buruh dan dugaan penyalahgunaan aset negara.
“Kami sudah melayangkan surat pemberitahuan aksi ke Polres Kuansing. Hari ini kami turun ke Kejari Kuansing untuk mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas,” kata Heri.
Aliang Bersatu merupakan gabungan beberapa organisasi, di antaranya Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Riau, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Ikatan Mahasiswa Kopah (IMMAKOP), Himpunan Mahasiswa Cerenti (HIMACER), serta Serikat Pekerja FSPMI Kuantan Singingi.
Lima Tuntutan Aliang Bersatu:
1. Mengalokasikan 20 persen Hak Guna Usaha (HGU) untuk masyarakat sesuai ketentuan undang-undang.
2. Mempekerjakan tenaga kerja tempatan, memberikan upah layak, serta membayarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.
3. Mendesak perusahaan melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan Koperasi Merah Putih dan kelompok tani desa sekitar.
4. Mendesak Kejari Kuansing segera memanggil dan memeriksa S (manajer PT Agrinasas Palma Nusantara) dan ES (sopir/manajer) atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penjualan hasil kebun untuk kepentingan pribadi dan dugaan mengizinkan aktivitas PETI di areal HGU.
5. Mendesak PT Agrinas mengembalikan lahan di luar HGU kepada masyarakat.
Heri menilai, dugaan pelanggaran yang terjadi sangat serius. “Aset negara bukan milik pribadi. Jika benar dijual, ini pelanggaran berat terhadap hukum dan prinsip pengelolaan kekayaan negara,” tegasnya.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kuansing, Jon Hendri, juga menyatakan dukungan penuh terhadap aksi ini. Menurutnya, perjuangan hak normatif buruh harus terus dikawal.
“Jika hak pekerja terus diabaikan, kami siap menempuh jalur hukum bersama aparat penegak hukum,” ujarnya.
Aksi berlangsung tertib dengan pengamanan aparat kepolisian. Perwakilan Kejari Kuansing yang dipimpin Kejari Syahroni menerima aspirasi massa dan berjanji menindaklanjuti dalam waktu paling lama 7 hari kerja.
Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat juga mengapresiasi aksi damai tersebut. “Terima kasih, aksi hari ini berjalan dengan damai. Kami siap membantu Kejari menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” pungkasnya.
( Red )



