• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

RSUD Padangsidimpuan Bantah Persulit Pasien BPJS, Tegaskan Ikuti Aturan BPJS JKN

Redaksi by Redaksi
7 September 2025
in Daerah
0
RSUD Padangsidimpuan Bantah Persulit Pasien BPJS, Tegaskan Ikuti Aturan BPJS JKN

Ket : Direktur RSUD Padangsidimpuan

0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Padangsidimpuan, Direktur RSUD Padangsidimpuan, drg. Susanti Lubis, M.K.M., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut rumah sakit tersebut menghambat atau menolak pelayanan kepada calon pasien, khususnya pasien BPJS.

Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di RSUD Padangsidimpuan, Sabtu (6/9/2025). Menurut drg. Susanti, M.K.M., tudingan tersebut tidaklah benar dan perlu diluruskan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan rumah sakit.

“Kami atas nama keluarga besar RSUD Padangsidimpuan memohon maaf apabila ada pelayanan kami yang kurang berkenan di hati pasien. Kami berupaya keras memberikan pelayanan maksimal dan tidak pernah berniat membebani atau menolak pasien,” tegasnya.

Dirinya menegaskan bahwa RSUD Padangsidimpuan tunduk pada aturan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan, khususnya terkait sistem pelayanan pasien rawat jalan.

Sebagai contoh, pelayanan pada Poli Kulit yang hanya dapat melayani satu pasien selama 6 menit per sesi. “Bila kapasitas ini dilampaui, maka BPJS tidak akan melakukan pembayaran, sehingga kami harus mengikuti aturan tersebut,” jelas drg. Susanti.

RSUD Padangsidimpuan juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pasien BPJS, mengenai sistem antrian yang kini berbasis aplikasi Mobile JKN. “Bagi pasien yang belum memahami aplikasi ini, kami sediakan petugas untuk membantu pendaftaran secara manual agar pelayanan tetap berjalan lancar,” tambahnya.

Lebih lanjut, drg. Susanti menegaskan bahwa layanan rawat inap dan gawat darurat tetap buka 24 jam dan tidak terbatas pada aturan antrian ini. “Kami tidak pernah menolak pasien, ini murni soal sistem yang mengatur kapasitas pelayanan demi menjaga kualitas dan keselamatan pasien,” ujarnya.

Ia juga meminta pengertian masyarakat terkait keterbatasan waktu pelayanan dokter yang ditetapkan oleh standar BPJS dan medis. “Setiap dokter hanya melayani sekitar 10 pasien per jam dengan durasi 6 menit per pasien agar anamnesis dan pelayanan dapat dilakukan secara optimal,” jelasnya.

Sebagai langkah perbaikan, RSUD Padangsidimpuan berencana menambah jadwal praktik dokter guna mengakomodasi kebutuhan pasien yang meningkat.

Direktur RSUD juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan antrian online melalui Mobile JKN guna menghindari ketidaknyamanan akibat keterbatasan kapasitas. “Kami berharap seluruh pihak dapat mendukung penggunaan aplikasi antrian online agar pelayanan semakin efisien dan transparan,” pungkas drg. Susanti Lubis.

 

(Ronald Harahap)

636
Tags: Pasien BPJSPemberitaan BpjsRSUD PadangsidimpuanTolak Pasien
Previous Post

17+8 Tuntutan Rakyat, DPR RI Penuhi 6 Poin: Demi Mengembalikan Kepercayaan Publik

Next Post

Kontroversi RS 3MC Pekayon, Pasien Koma Diminta Pulang Meski Belum Sadar

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Kontroversi RS 3MC Pekayon, Pasien Koma Diminta Pulang Meski Belum Sadar

Kontroversi RS 3MC Pekayon, Pasien Koma Diminta Pulang Meski Belum Sadar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.