• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Politik

17+8 Tuntutan Rakyat, DPR RI Penuhi 6 Poin: Demi Mengembalikan Kepercayaan Publik

Putra by Putra
7 September 2025
in Politik, Nasional
0
BEM SI: Tantang Prabowo Bongkar Aktor Aksi Makar, Jangan Sekadar Omon-Omon!

Ket. Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa, Buruh dan berbagai elemen masyarakat lainnya di depan Gedung DPR RI, Kamis (5/9/2025). (Foto: Istimewa)

0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjawab tuntutan masyarakat atau lebih dikenal 17+8 Tuntutan Rakyat. Sejumlah langkah telah diputuskan DPR RI, dengan harapan dapat meningkatkan kepercayaan publik.

“Keputusan ini diambil DPR RI untuk merespons aspirasi masyarakat, memperbaiki diri menjadi lembaga yang inklusif, dan mengembalikan kepercayaan publik,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya, Sabtu (6/9/2025).

Keputusan itu diumumkan pada Jumat (5/9/2025). Sebanyak 17 dari tuntutan tersebut, tenggatnya jatuh kemarin. Sedangkan deadline 8 tuntutan lainnya jatuh pada 31 Agustus 2026.

Lalu apa saja langkah yang diputuskan DPR RI?

Berikut 6 langkah yang disepakati DPR RI menjawab tuntutan 17+8 rakyat:

1. Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR RI

DPR RI menyepakati penghentian pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat yang meminta pembekuan kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR, serta pembatalan fasilitas baru, termasuk pensiun seumur hidup.

2. Moratorium Kunjungan Kerja ke Luar Negeri

DPR RI juga memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri sejak 1 September 2025, kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan. Keputusan ini bertujuan untuk mengurangi pengeluaran dan meningkatkan efisiensi dalam penggunaan anggaran negara.

3. Pemangkasan Tunjangan dan Fasilitas Anggota DPR RI

DPR RI akan melakukan evaluasi dan pemangkasan terhadap sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota DPR, termasuk biaya langganan listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi. Langkah ini diharapkan dapat mencerminkan sikap DPR yang lebih responsif terhadap aspirasi publik.

4. Anggota DPR RI Dinonaktifkan Tak Dibayarkan Haknya

DPR RI mendukung tindakan partai politik yang telah menonaktifkan anggota DPR RI yang terlibat dalam kontroversi. Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak akan dibayarkan hak-hak keuangannya.

5. Penonaktifan Anggota DPR RI oleh Partai Politik

Pimpinan DPR RI juga meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Partai Politik dalam menindaklanjuti kasus ini.

6. Komitmen terhadap Transparansi dan Partisipasi Publik

DPR RI berkomitmen untuk memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam setiap proses legislasi maupun kebijakan lainnya. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa aspirasi rakyat menjadi dasar penting bagi DPR dalam melakukan perbaikan.

Diketahui dalam tuntutan 17+8 yang beredar, 3 di antaranya ditujukan untuk DPR RI.

Berikut isinya:

1. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR RI dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun)

2. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR RI)

3. Dorong Badan Kehormatan DPR RI periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK). (red)

 

465
Tags: 17+8 Tuntutan RakyatDPR RISufmi Dasco Ahmad
Previous Post

Usai Fotonya Viral Main Domino Bersama TSK Pembalakan Liar, Menhut Raja Hanya Diundang Menteri Kadir, Lempar Bola?

Next Post

RSUD Padangsidimpuan Bantah Persulit Pasien BPJS, Tegaskan Ikuti Aturan BPJS JKN

Putra

Putra

Next Post
RSUD Padangsidimpuan Bantah Persulit Pasien BPJS, Tegaskan Ikuti Aturan BPJS JKN

RSUD Padangsidimpuan Bantah Persulit Pasien BPJS, Tegaskan Ikuti Aturan BPJS JKN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.