Jakarta, 28 Agustus 2025 — Koalisi Mahasiswa Nusa Tenggara Barat (KM-NTB) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/8). Massa mendesak KPK segera mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB yang saat ini masih ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Koordinator lapangan aksi, Aditya, menyebut penanganan kasus oleh Kejati NTB berjalan lambat dan tidak transparan. Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran pokir yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi NTB dan DPRD NTB.
KM-NTB Jakarta menyoroti pergeseran anggaran Pokir 2024 yang dilakukan pada 2025 oleh Gubernur NTB Muhammad Iqbal sebanyak dua kali dalam waktu berdekatan. Pergeseran tersebut dinilai tidak sesuai aturan, sebab berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 161, setiap pergeseran anggaran wajib mendapat persetujuan DPRD.
“Pergeseran anggaran ini patut diduga sebagai cara mengelabui kepercayaan rakyat. Belum lama, sejumlah anggota DPRD NTB disebut-sebut menerima uang saweran kepada anggota DPRD baru periode 2025–2030. Pertanyaannya, dari mana sumber uang tersebut?” tegas Aditya.
Dalam pernyataannya, KM-NTB Jakarta menduga terdapat “dana siluman” sebesar Rp78 miliar yang dibagikan kepada sejumlah anggota DPRD NTB. Mereka menuding Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Ahmad Nursalim, sebagai aktor utama dalam distribusi dana tersebut.
Ahmad Nursalim juga disebut-sebut mengarahkan seorang anggota DPRD NTB untuk mengambil jatah pokir 2025 dan menyerahkannya kepada Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim. Dugaan ini diperkuat dengan adanya percakapan antara Nursalim dan salah satu legislator dari Partai Bulan Bintang (PBB) mengenai alokasi pokir.
KM-NTB Jakarta menilai kasus dugaan korupsi dana pokir DPRD NTB tidak hanya menyeret Kepala BPKAD, tetapi juga melibatkan sejumlah anggota hingga pimpinan DPRD NTB. Namun hingga kini, Kejati NTB belum menetapkan satu pun tersangka.
Dalam aksinya, KM-NTB Jakarta mengajukan empat tuntutan kepada KPK RI, yaitu:
1. Segera memeriksa Gubernur NTB dan menangkap Ahmad Nursalim atas dugaan distribusi dana pokir ke anggota DPRD NTB periode 2025–2030.
2. Mengusut keterlibatan Ahmad Nursalim yang memerintahkan anggota DPRD NTB, Nadirah Al Habsy, untuk mengambil jatah pokir 2025 kepada Hamdan Kasim.
3. Segera mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dana pokir DPRD NTB dari Kejati NTB.
4. Menetapkan Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi.
Aksi yang berlangsung di depan Gedung KPK RI itu diwarnai dengan orasi secara bergantian dari massa aksi yang menuntut agar KPK tidak tinggal diam dalam menyikapi dugaan praktik korupsi yang diduga melibatkan eksekutif dan legislatif di NTB.



