Pekanbaru,Korannusantara.id – Praktisi hukum sekaligus pemerhati kebijakan publik, Afriadi Andika, S.H., M.H., menyoroti pentingnya pelaksanaan pemilihan RT dan RW di Kota Pekanbaru yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa RT/RW merupakan lembaga akar rumput yang berperan penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan, demokratis, dan inklusif.Minggu (24/8)
Afriadi menilai, DPRD Kota Pekanbaru harus konsisten dalam mendukung mekanisme pemilihan RT/RW sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 dan berbagai regulasi nasional, termasuk Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“RT dan RW bukan hanya struktur administratif, tetapi jembatan utama antara masyarakat dan pemerintah daerah. Karena itu, proses pemilihannya harus demokratis, bebas intervensi politik, dan benar-benar berdasarkan musyawarah mufakat,” tegasnya.
Afriadi juga mengingatkan pentingnya menjaga netralitas RT dan RW, sesuai dengan aturan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Permendagri 18 Tahun 2018 yang melarang RT/RW aktif dalam partai politik maupun kampanye.
Menurutnya, penguatan peran RT dan RW adalah bagian dari pembangunan demokrasi yang sehat dan partisipatif. “Setiap suara rakyat adalah harapan. Demokrasi yang kita bangun harus menjadi wadah untuk mewujudkan harapan itu, bukan mempersempitnya,” ungkap Afriadi.
Dengan landasan hukum yang kuat, ia menekankan bahwa pemilihan RT/RW di Pekanbaru harus dilaksanakan secara transparan, adil, dan mengedepankan kepentingan masyarakat tanpa intervensi pihak manapun.
( VV )



