Riau, Korannusantara.id – Di tengah krisis kepercayaan publik terhadap institusi negara, sebuah persoalan serius dan mengkhawatirkan muncul di ruang publik kita. Seorang penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) aktif diloloskan menjadi anggota Tim Seleksi (Timsel) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Praktik ini bukan hanya pelanggaran administratif biasa, melainkan sebuah preseden berbahaya yang berpotensi mencederai hukum dan amanah publik.
Pelanggaran Hukum yang Jelas: Independensi Penyelenggara Pemilu Dipertaruhkan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memberikan batasan tegas kepada anggota KPU agar bekerja penuh waktu dan tidak merangkap jabatan di lembaga pemerintah lainnya. Dalam Pasal 21 huruf k UU No. 7/2017 ditegaskan bahwa anggota KPU harus “bersedia bekerja penuh waktu,” menegaskan bahwa komitmen seluruh waktu dan energi harus tertuju hanya pada tugas kepemiluan yang krusial dan menyita perhatian penuh. Sementara itu, Pasal 21 huruf j UU yang sama melarang anggota KPU untuk “tidak menduduki jabatan di pemerintahan.”
BAZNAS sendiri, berdasar Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang secara resmi berperan mengelola dana umat. Jadi, penyelenggara pemilu yang aktif di KPU yang juga menjadi anggota tim seleksi BAZNAS telah secara terang-terangan melanggar aturan rangkap jabatan yang dilarang undang-undang. Ini bukan hanya masalah etika, melainkan potensi konflik kepentingan dan meruntuhkan profesionalitas institusi pemilu.
*Peran Bupati: Kunci Penanggung Jawab atas Keputusan Bermasalah*
Pembentukan Tim Seleksi BAZNAS di tingkat kabupaten/kota merupakan kewenangan penuh kepala daerah, sesuai Pasal 12 ayat (2) UU No. 23/2011. Nama-nama anggota tim seleksi harus ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati.
Dalam konteks ini, muncul pertanyaan besar: apakah Bupati dan jajarannya lalai melakukan verifikasi calon timsel sesuai regulasi? Ataukah ada unsur kesengajaan dalam mengabaikan larangan rangkap jabatan demi kepentingan tertentu?
Keputusan yang bertentangan dengan undang-undang oleh seorang kepala daerah tidak hanya cacat hukum, tetapi juga mengancam tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Seharusnya, Bupati menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas publik, bukan sebaliknya menjadi fasilitator pelanggaran.
*HMI Sumatera Barat: Seruan Tegas untuk Penegakan Hukum dan Transparansi*
Sebagai organisasi mahasiswa yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan integritas, Ketua Badan Koordinasi (Badko) HMI Sumatera Barat, Fadhli Hakimi menuntut langkah-langkah tegas sebagai berikut:
1. **Pencabutan SK Tim Seleksi BAZNAS**
Jika terbukti terdapat anggota KPU aktif dalam tim seleksi, Bupati wajib segera meninjau ulang dan mencabut SK tersebut demi menegakkan aturan dan menjaga kredibilitas pengelolaan zakat umat.
2. **Pengawasan oleh Bawaslu dan DKPP**
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus segera melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik dan hukum yang dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu tersebut.
3. **Perlindungan Independensi dan Kepercayaan Publik**
Pengelolaan dana umat harus dilakukan oleh sosok yang bersih dan bebas dari kepentingan politik praktis. Begitu pula, marwah KPU sebagai penjaga demokrasi tidak boleh ternoda oleh praktik-praktik rangkap jabatan yang melemahkan independensi dan profesionalitas.
Kesimpulan: Jangan Biarkan Marwah Lembaga Runtuh
Kasus ini merupakan lonceng kematian independensi penyelenggara pemilu dan integritas pengelolaan dana zakat umat. Jika dibiarkan, daerah kita akan menjadi panggung preseden buruk yang merusak tata kelola pemerintahan dan melemahkan kepercayaan publik.
Mari kita kawal bersama agar aturan hukum ditegakkan secara konsekuen dan transparan. Independensi penyelenggara pemilu dan amanah umat harus selalu menjadi prioritas utama. Jangan biarkan ambisi politik dan pengabaian hukum meruntuhkan fondasi demokrasi dan keadilan sosial di negeri ini.
( Red )



