• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus, Resmi Laporkan HSA ke Polda Sumut

Redaksi by Redaksi
15 Agustus 2025
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus, Resmi Laporkan HSA ke Polda Sumut

Ket : Ketua DPRD Sumut Laporkan HSA Ke Polda Sumut

0
SHARES
442
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, Korannusantara.id – 15 Agustus 2025 — Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus, secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam, ke Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/1330/VIII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, dan diterima oleh KA Siaga III pada Kamis (14/8/2025).

Erni Ariyanti Sitorus menyampaikan, laporan ini merupakan langkah hukum tegas atas komentar Hamdani di media sosial Instagram yang memuat kata-kata seperti “Soulmate,” “Aamiin,” “Tinggal nunggu undangan,” hingga “Cocok serasi, satu binor, satu lagi lakor.” Menurutnya, pernyataan tersebut bukan hanya menyerang kehormatan pribadinya, tetapi juga merendahkan martabat perempuan dan mencederai citra lembaga DPRD Sumut.

Saya melaporkan ini bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tapi untuk memberikan pesan tegas bahwa media sosial tidak boleh digunakan untuk menyerang kehormatan orang lain. Setiap perempuan berhak dilindungi dari pelecehan verbal dan fitnah, tegas Erni Ariyanti Sitorus di Mapolda Sumut.

Dalam laporan tersebut, Erni Ariyanti Sitorus menilai komentar Hamdani berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya: Pasal 27A UU ITE dan Pasal 315 KUHP

Sebelumnya, Komnas Perempuan telah menyatakan siap menerima pengaduan terkait kasus ini, namun belum dapat menindaklanjuti lantaran menunggu adanya laporan resmi dari korban. Dengan terbitnya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) ini, proses hukum diharapkan segera bergulir dan menjadi pelajaran penting agar ruang digital tidak digunakan untuk merendahkan martabat perempuan.

 

( Red )

1,053
Tags: Erni Ariyanti SitorusErni SitorusHamdani Syahputra AdjamKetua DPRD SumutLaporkan HSAPartai GolkarPolda Sumut
Previous Post

Empat Tahun Jabat Sekda Labura, Suib Dilantik Gubsu Sebagai Asisten Administrasi Umum Pemerintah Provsu

Next Post

Trinovi Khairani Sitorus Hadiri Dua Agenda Penting Kenegaraan di Kompleks Parlemen

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Trinovi Khairani Sitorus Hadiri Dua Agenda Penting Kenegaraan di Kompleks Parlemen

Trinovi Khairani Sitorus Hadiri Dua Agenda Penting Kenegaraan di Kompleks Parlemen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.