Medan, Korannusantara.id – 15 Agustus 2025 — Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus, secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam, ke Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/1330/VIII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, dan diterima oleh KA Siaga III pada Kamis (14/8/2025).
Erni Ariyanti Sitorus menyampaikan, laporan ini merupakan langkah hukum tegas atas komentar Hamdani di media sosial Instagram yang memuat kata-kata seperti “Soulmate,” “Aamiin,” “Tinggal nunggu undangan,” hingga “Cocok serasi, satu binor, satu lagi lakor.” Menurutnya, pernyataan tersebut bukan hanya menyerang kehormatan pribadinya, tetapi juga merendahkan martabat perempuan dan mencederai citra lembaga DPRD Sumut.
Saya melaporkan ini bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tapi untuk memberikan pesan tegas bahwa media sosial tidak boleh digunakan untuk menyerang kehormatan orang lain. Setiap perempuan berhak dilindungi dari pelecehan verbal dan fitnah, tegas Erni Ariyanti Sitorus di Mapolda Sumut.
Dalam laporan tersebut, Erni Ariyanti Sitorus menilai komentar Hamdani berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya: Pasal 27A UU ITE dan Pasal 315 KUHP
Sebelumnya, Komnas Perempuan telah menyatakan siap menerima pengaduan terkait kasus ini, namun belum dapat menindaklanjuti lantaran menunggu adanya laporan resmi dari korban. Dengan terbitnya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) ini, proses hukum diharapkan segera bergulir dan menjadi pelajaran penting agar ruang digital tidak digunakan untuk merendahkan martabat perempuan.
( Red )



