Korannusantara.id – Padangsidimpuan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara.
Kali ini, KPK memanggil mantan Bupati Mandailing Natal, Muhammad Jafar Sukhairi Nasution (MJSN), serta seorang anggota kepolisian, Muhammad Syukur Nasution (MSN), untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
“Pemeriksaan berlangsung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan atas nama MJSN selaku mantan Bupati Mandailing Natal dan MSN selaku anggota kepolisian,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (14/8).
Selain dua nama tersebut, sebanyak 27 saksi lainnya juga turut diperiksa pada hari yang sama, berasal dari berbagai unsur, seperti pejabat dinas, pelaku usaha, ASN, dan pihak swasta, yakni sebagai berikut :
1. F: Pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tahun 2023
2. SMS: Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Padangsidimpuan Dinas Bina Marga Sumut
3. SG: PPTK UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut
4. DPAH: Kepala UPTD Dinas PUPR Padangsidimpuan
5. EYSH: Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal
6. HML: Wiraswasta
7. ABK: Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan
8. WR: Staf Dinas PUPR Mandailing Natal
9. DN: Karyawan PT Dalihan Natolu Group
10. AW: Karyawan PT DNG
11. SR: Karyawan PT DNG
12. RAN: Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Mandailing Natal
13. MD: Staf Dinas PUPR Mandailing Natal
14. AYL: Aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal
15. MAS: Wiraswasta
16. CMA: Pelajar/Mahasiswa
17. PS: ASN
18. FH: ASN
19. IW: ASN Dinas Bina Marga Sumut
20. SNA: Wiraswasta
21. DE: Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
22. SR: PPK 1.5 Satker PJN Wilayah I Sumut
23. MM: Direktur PT Ayu Septa Perdana
24. DA: Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Sumut
25. TRP/DDM: ASN
26. UH: Staf Teknik pada PPK 1.4 Satker PJN Wilayah I Sumut
27. RM: Staf Pengawas Jalan Jembatan UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut tahun 2016-sekarang
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan yang dilakukan KPK usai operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 lalu.
Sebelumnya, pada Rabu (13/8), KPK juga memeriksa 18 saksi lain, termasuk sejumlah pejabat penting seperti :
1. Irsan Efendi Nasution (Mantan Walikota Padangsidimpuan)
2. Letnan Dalimunthe (Walikota Padangsidimpuan-sekarang)
3. Taufik Hidayat Lubis (Komisaris PT Dalihan Natolu Group)
4. Mariam (Bendahara PT Dalihan Natolu Group)
5. Anggi Harahap (Pegawai PT Dalihan Natolu Group)
6. Rinaldi Lubis (Direktur PT Taufik Prima Duta Putra)
7. Siti Humairo Hasibuan (Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Padangsidimpuan)
8. Muhammad Harris alias Acong (Bendahara Dinas PUTR Padangsidimpuan)
9. Sandi (Staf Bidang Bina Marga)
10. Leman (Karyawan PT DNG)
11. Zulkifli Lubis (PNS Kota Padangsidimpuan)
12. Addi Mawardi Harahap (PNS)
13. Ikhsan Harahap (Kabid/PPK Dinas PUPR Padang Lawas Utara)
14. Hendrik Gunawan Harahap (Plt Kepala Dinas PUPR Padang Lawas Utara)
15. Asnawi Harahap (Kabag PBJ Padang Lawas Utara)
16. Ramlan (Kepala Dinas PUPR Padang Lawas Utara 2021–2024)
17. Fachri Ananda Harahap (Kadis PUPR Tapanuli Selatan)
18. Oskar Hendra Daulay (Kabid Bina Marga II Dinas PUPR Tapanuli Selatan)
5 Tersangka Sudah Ditetapkan KPK
Kasus ini mencuat setelah OTT yang dilakukan KPK pada Kamis, 26 Juni 2025 terkait proyek pembangunan jalan di dua institusi besar : Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut. KPK menyebut proyek tersebut dibagi menjadi dua klaster, dengan total nilai mencapai Rp 231,8 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dari total tujuh orang yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kelima tersangka tersebut adalah :
1. Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR Pemprov Sumut)
2. Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK Dinas PUPR Pemprov Sumut)
3. Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut)
4. M. Akhirun Efendi Piliang (Dirut PT Dalihan Natolu Group)
5. M. Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT Rona Na Mora)
Kelima orang ini diduga terlibat dalam praktik suap untuk pengaturan proyek pembangunan jalan di berbagai kabupaten/kota di Sumatera Utara.
KPK menyebut, modus yang digunakan adalah pengondisian pemenang tender proyek melalui kerja sama antara pejabat dinas, pihak swasta, dan rekanan tertentu.
KPK menduga, dalam perkara ini terjadi praktik suap antara pihak kontraktor dan pejabat pemerintah. KIR dan RAY disinyalir sebagai pemberi suap, sementara TOP, RES, dan HEL disebut sebagai penerima dalam dua klaster proyek berbeda.
KPK menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam skema pengadaan proyek yang tidak sesuai prosedur.
Pemeriksaan terhadap para saksi disebut sebagai langkah krusial untuk mengungkap aliran dana, motif, serta tanggung jawab hukum masing-masing pihak.
“Kami memastikan proses penyidikan berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Budi Prasetyo.
(Ronald Harahap)



