• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

No Viral No Justice, Iptu Johansyah Abaikan Laporan Masyarakat Di Polsek Belo

W D by W D
12 Agustus 2025
in Daerah
0
No Viral No Justice, Iptu Johansyah Abaikan Laporan Masyarakat Di Polsek Belo
0
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Laporan masyarakat tentang pengrusakan dan pengancaman di Polsek Belo, hingga saat ini belum ada kejelasan dan tindak ada tindak lanjut dari Kapolsek Belo dan Kanit Reskrim, padahal semua bukti pendukung sudah diserahkan kepada penyidik.

Laporan atas nama Ikhlasul Amal sudah masuk sejak Februari 2025 di Polsek Belo tentang pengrusakan dan pengancaman, saksi pihak korban sudah diperiksa, bukti pendukung sudah diserahkan tapi gelar perkara terus ditunda oleh penyidik.

“Kapolsek Belo, Iptu Johansyah, dan Kanit Reskrim, Aiptu Susiadi, selaku orang yang bertanggung jawab dalam kasus ini sampai saat ini belum memberikan keterangan secara jelas kepada pihak terlapor tentang alasan ditunda gelar perkara,” ucap Ikhlasul Amal selalu korban, pada Selasa 12/08/2025.

“Pasal yang dikenakan kepada terlapor dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan. Dalam hal ini, Iptu Johansyah dan Aipda Susiadi harus transparan dan berkeadilan dalam menjalankan tugas,” tambahnya.

Pihak korban dan keluarga sampai saat ini merasa susah mencari keadilan di Polsek Belo. Kasus ini sudah sampai di telinga Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, tapi ia justru bungkam melihat kasus ini lambat diproses anak buahnya di Polsek Belo.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo sudah berkali-kali dihubungi pihak keluarga korban, tapi tidak sepatah katapun ia merespon keluhan masyarakat. Tagline polisi untuk masyarakat hanya isapan jempol.

“Hampir satu tahun kasus ini mengendap di Polsek Belo tapi tidak kunjung ada tersangka. Ini menunjukkan proses hukum di Polres Kabupaten Bima sangat bobrok. Kapolda NTB, Irjen Hadi Gunawan harus turun tangan menindak anak buahnya yang tidak mampu bekerja untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan Redaksi berusaha mengkonfirmasi kasus tersebut. (Red)

271
Tags: Aiptu SusiadiIkhlasul AmalIptu JohansyahKapolri Listyo Sigit PrabowoPolsek Belo
Previous Post

Kapolri Launching Patroli Maung Presisi Polda Banten: Polri Hadir untuk Masyarakat

Next Post

Abdi Jaya Pohan Jadi Pembina Upacara di SMPN 2 Rantau Utara, Dorong Karakter Disiplin dan Program 7+1 Kebiasaan Anak Hebat

W D

W D

Next Post
Abdi Jaya Pohan Jadi Pembina Upacara di SMPN 2 Rantau Utara, Dorong Karakter Disiplin dan Program 7+1 Kebiasaan Anak Hebat

Abdi Jaya Pohan Jadi Pembina Upacara di SMPN 2 Rantau Utara, Dorong Karakter Disiplin dan Program 7+1 Kebiasaan Anak Hebat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.