Korannusantara.id – PANGKEP, Dugaan pembiaran dan pelanggaran prosedur hukum oleh aparat kembali mencuat setelah seorang lansia di Pulau Badi, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep, menjadi korban penganiayaan untuk kedua kalinya, Minggu (11/8/2025).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada kejadian pertama, korban dan pelaku “diselesaikan” secara damai oleh Bhabinkamtibmas (Binmas) bersama pemerintah setempat. Surat pernyataan perdamaian ditandatangani kedua belah pihak, namun proses ini dilakukan tanpa kejelasan apakah korban mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan resmi—hak yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan KUHAP.
Perdamaian tersebut ternyata tidak menghentikan pelaku. Korban kembali menjadi sasaran penganiayaan. Saat melapor ke Polsek setempat, Kapolsek diduga mengabaikan laporan dan tidak menjalankan penyelidikan sebagaimana diatur Pasal 4 dan Pasal 5 KUHAP yang mewajibkan polisi menerima serta menindaklanjuti setiap laporan warga.
Pada mediasi kedua, pihak Polsek bahkan menolak surat perdamaian sebelumnya dengan alasan tidak sah karena tidak mencantumkan tanggal perdamaian. “Surat perdamaian ini dikatakan tidak memenuhi syarat yang kuat,” ujar korban, Pak Adam, kepada media.
Tak berhenti di situ, setelah mengadu ke Polres Pangkep, korban justru menerima intimidasi. Salah satu keluarga pelaku diduga mengancam, “Kalau buat laporan lagi di Polres, kau lihat nanti.” Ancaman ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan.
Kasus ini mengungkap dua potensi pelanggaran serius:
1. Tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 KUHP, dilakukan berulang (recidive) yang dapat memberatkan hukuman pelaku.
2. Kelalaian atau pembiaran oleh aparat, berpotensi melanggar UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 13 tentang tugas pokok Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas Kapolres Pangkep dan Propam Polri untuk memastikan hukum ditegakkan, pelaku diadili, dan aparat yang lalai diproses sesuai aturan internal. Pembiaran terhadap korban, terlebih seorang lansia, bukan hanya pelanggaran hukum tetapi juga pengkhianatan terhadap sumpah jabatan kepolisian.
#TIM INVESTIGASI dan Tim Media
sorotanpublic.com



