• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

LSM AJAR Desak Kejagung Bongkar Dugaan Suap “Uang Arisan” di Pemkab Batubara

Redaksi by Redaksi
8 Agustus 2025
in Daerah
0
LSM AJAR Desak Kejagung Bongkar Dugaan Suap “Uang Arisan” di Pemkab Batubara

Ket : Sekjen LSM AJAR, Syaifuddin Lubis

0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Medan, 8 Agustus 2025, Kasus dugaan suap dengan modus “uang arisan” di lingkungan Pemkab Batubara mendesak untuk segera diusut Kejaksaan Agung RI. Skema ini disebut-sebut telah berlangsung sejak masa Bupati Zahir, dikelola langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Norma Deli Siregar.

Sekretaris Jenderal LSM Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) Syaifuddin Lubis mengungkap, setiap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan menyetor uang arisan setiap bulan dengan nominal bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp20 juta, tergantung besaran anggaran OPD.

“Banyak kepala OPD yang curhat ke saya. Kalau anggaran OPD besar, setoran arisannya juga besar,” kata Syaifuddin di Medan, Jumat (8/8).

Dana tersebut, lanjutnya, diduga dibagikan kepada pimpinan lembaga penegak hukum di Kabupaten Batubara. Norma Deli disebut menggunakan skema ini sebagai alat tekanan dan bargaining terhadap kepala OPD.

Syaifuddin mencontohkan kasus Kepala Dinas Perkim Batubara, Lendi Aprianto, yang saat ini ditahan di Lapas Labuhan Ruku. “Kabarnya, Lendi sempat melaporkan Sekda ke Kejati Sumut. Beberapa bulan kemudian, giliran dia yang dilaporkan LSM ke Kejari Batubara, lalu ditangkap,” ungkapnya.

Menurut Syaifuddin, Kejagung RI perlu mengungkap peran Norma Deli agar lembaga penegak hukum di Batubara tidak terbelenggu. Ia juga mengingatkan Bupati Batubara Baharuddin Siagian untuk menjaga jarak dari Sekda.

Selain itu, AJAR berencana melaporkan Norma Deli ke Kejagung terkait dugaan korupsi anggaran sekretariat Pemkab Batubara tahun 2023–2024. “Kami masih mengumpulkan bukti, tapi informasi soal uang arisan ini sudah diketahui tim pengawasan Kejagung,” tutupnya.

 

( Red )

223
Tags: Bupati Batu BaraKejaksaan Agung RIKorupsiLSM AjarSekda Norma Deli Siregar.Syaifuddin LubisUang Arisan
Previous Post

Rantauprapat Berpeluang Jadi Rest Area Utama Jalur Medan–Pekanbaru Eks Terminal Padang Bulan Lokasi Strategis untuk Dikembangkan

Next Post

Menjelang HUT RI, Kantor Lurah Pateten III Bitung Kosong, Pelayanan Masyarakat Terhenti

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Menjelang HUT RI, Kantor Lurah Pateten III Bitung Kosong, Pelayanan Masyarakat Terhenti

Menjelang HUT RI, Kantor Lurah Pateten III Bitung Kosong, Pelayanan Masyarakat Terhenti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.