Korannusantara.id – Medan, 8 Agustus 2025, Kasus dugaan suap dengan modus “uang arisan” di lingkungan Pemkab Batubara mendesak untuk segera diusut Kejaksaan Agung RI. Skema ini disebut-sebut telah berlangsung sejak masa Bupati Zahir, dikelola langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Norma Deli Siregar.
Sekretaris Jenderal LSM Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) Syaifuddin Lubis mengungkap, setiap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan menyetor uang arisan setiap bulan dengan nominal bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp20 juta, tergantung besaran anggaran OPD.
“Banyak kepala OPD yang curhat ke saya. Kalau anggaran OPD besar, setoran arisannya juga besar,” kata Syaifuddin di Medan, Jumat (8/8).
Dana tersebut, lanjutnya, diduga dibagikan kepada pimpinan lembaga penegak hukum di Kabupaten Batubara. Norma Deli disebut menggunakan skema ini sebagai alat tekanan dan bargaining terhadap kepala OPD.
Syaifuddin mencontohkan kasus Kepala Dinas Perkim Batubara, Lendi Aprianto, yang saat ini ditahan di Lapas Labuhan Ruku. “Kabarnya, Lendi sempat melaporkan Sekda ke Kejati Sumut. Beberapa bulan kemudian, giliran dia yang dilaporkan LSM ke Kejari Batubara, lalu ditangkap,” ungkapnya.
Menurut Syaifuddin, Kejagung RI perlu mengungkap peran Norma Deli agar lembaga penegak hukum di Batubara tidak terbelenggu. Ia juga mengingatkan Bupati Batubara Baharuddin Siagian untuk menjaga jarak dari Sekda.
Selain itu, AJAR berencana melaporkan Norma Deli ke Kejagung terkait dugaan korupsi anggaran sekretariat Pemkab Batubara tahun 2023–2024. “Kami masih mengumpulkan bukti, tapi informasi soal uang arisan ini sudah diketahui tim pengawasan Kejagung,” tutupnya.
( Red )



