Korannusantara.id – Tanjungbalai,
Letak geografis Kota Tanjungbalai yang sangat dekat dengan Malaysia menjadikan kota ini rawan sebagai jalur masuk peredaran narkoba internasional. Kondisi ini kerap dimanfaatkan oleh para bandar narkoba untuk menyelundupkan barang haram tersebut ke wilayah Indonesia.
Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah penangkapan Rahmadi, yang diduga kuat sebagai kaki tangan buronan narkoba berinisial N. Rahmadi saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus besar tersebut.
Namun, muncul dugaan bahwa pihak Rahmadi mencoba memainkan opini publik melalui berbagai alibi, yang diduga bertujuan mempengaruhi masyarakat maupun keputusan hakim nantinya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Barisan Intelijen Masyarakat (BIM) Kota Tanjungbalai, Andrian Lubis, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya proses hukum terhadap Rahmadi. Dalam pernyataannya pada Minggu (27/7/2025) di Jalan Jenderal Sudirman, Andrian menyatakan bahwa BIM menilai kasus ini berpotensi besar mengungkap keberadaan N, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polri.
“Kami meyakini R mengetahui keberadaan N. Karena itu, proses hukum terhadap R harus benar-benar serius dan maksimal,” tegas Andrian.
Ia juga menyayangkan adanya oknum-oknum tertentu yang mencoba memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan, bahkan membawa nama baik Kota Tanjungbalai dalam membela R yang jelas-jelas sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan dua kali kalah dalam gugatan praperadilan terhadap Polda Sumatera Utara.
Di akhir pernyataannya, Andrian menyampaikan bahwa BIM Kota Tanjungbalai akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“R ini bukan orang biasa, dia bandar narkoba dan kaki tangan N. Hukuman maksimal harus dijatuhkan, minimal 20 tahun ke atas,” tegasnya.
(M J H)



