• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Ketua BIM Tanjungbalai Siap Kawal Kasus Narkoba Rahmadi, Kaki Tangan Buronan N

Redaksi by Redaksi
27 Juli 2025
in Daerah
0
Ketua BIM Tanjungbalai Siap Kawal Kasus Narkoba Rahmadi, Kaki Tangan Buronan N

Ket : Ketua Barisan Intelijen Masyarakat (BIM) Kota Tanjungbalai, Andrian Lubis

0
SHARES
142
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Tanjungbalai,
Letak geografis Kota Tanjungbalai yang sangat dekat dengan Malaysia menjadikan kota ini rawan sebagai jalur masuk peredaran narkoba internasional. Kondisi ini kerap dimanfaatkan oleh para bandar narkoba untuk menyelundupkan barang haram tersebut ke wilayah Indonesia.

Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah penangkapan Rahmadi, yang diduga kuat sebagai kaki tangan buronan narkoba berinisial N. Rahmadi saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus besar tersebut.

Namun, muncul dugaan bahwa pihak Rahmadi mencoba memainkan opini publik melalui berbagai alibi, yang diduga bertujuan mempengaruhi masyarakat maupun keputusan hakim nantinya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Barisan Intelijen Masyarakat (BIM) Kota Tanjungbalai, Andrian Lubis, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya proses hukum terhadap Rahmadi. Dalam pernyataannya pada Minggu (27/7/2025) di Jalan Jenderal Sudirman, Andrian menyatakan bahwa BIM menilai kasus ini berpotensi besar mengungkap keberadaan N, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polri.

“Kami meyakini R mengetahui keberadaan N. Karena itu, proses hukum terhadap R harus benar-benar serius dan maksimal,” tegas Andrian.

Ia juga menyayangkan adanya oknum-oknum tertentu yang mencoba memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan, bahkan membawa nama baik Kota Tanjungbalai dalam membela R yang jelas-jelas sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan dua kali kalah dalam gugatan praperadilan terhadap Polda Sumatera Utara.

Di akhir pernyataannya, Andrian menyampaikan bahwa BIM Kota Tanjungbalai akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“R ini bukan orang biasa, dia bandar narkoba dan kaki tangan N. Hukuman maksimal harus dijatuhkan, minimal 20 tahun ke atas,” tegasnya.

 

(M J H)

793
Tags: Andrian LubisBuronKasus NarkobaKetua Barisan Intelijen MasyarakatRahmadiTanjungbalai
Previous Post

Terjadi Lagi, Kebakaran Kembali Melanda Pasar Lolak Bolmong, Damkar Masih Berupaya Padamkan Api

Next Post

Ketua IYE Inhil: Hari Mangrove Sedunia 2025 Momentum Aksi Nyata Anak Muda Selamatkan Pesisir

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Ketua IYE Inhil: Hari Mangrove Sedunia 2025 Momentum Aksi Nyata Anak Muda Selamatkan Pesisir

Ketua IYE Inhil: Hari Mangrove Sedunia 2025 Momentum Aksi Nyata Anak Muda Selamatkan Pesisir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.