• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

KAMMI JABAR Kecam Pembagian BIR di Event Lari Kota Bandung: Langgar Perda, Pemkot dan Pemprov Harus Bertindak

Redaksi by Redaksi
23 Juli 2025
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
KAMMI JABAR Kecam Pembagian BIR di Event Lari Kota Bandung: Langgar Perda, Pemkot dan Pemprov Harus Bertindak

Ket : Ketua Umum Izus Salam S.Sos

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Kota Bandung, Pelaksanaan sebuah event lari berskala nasional yang diselenggarakan oleh salah satu merek minuman isotonic ternama memicu polemik di tengah masyarakat.

Polemik ini mencuat setelah diketahui bahwa dalam pelaksanaannya, pihak penyelenggara bekerja sama dengan pihak ketiga yang menyediakan dan membagikan minuman beralkohol kepada peserta.

Hal ini dinilai tidak hanya mencederai semangat sportivitas dan kesehatan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam event olahraga, tetapi juga bertentangan dengan ketentuan hukum dan norma sosial yang berlaku, khususnya di wilayah Kota Bandung.

Menyikapi hal tersebut, Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Jawa barat (PW KAMMI Jabar  ) Rabu, 23/7 menyampaikan pada media  melalui Ketua Umum, saudara Izus Salam S.Sos memandang bahwa terdapat tiga aspek mendesak yang harus dievaluasi secara menyeluruh:

Aspek Legal-Formal
PW KAMMI Jawa Barat menilai bahwa pembagian minuman beralkohol dalam event tersebut telah melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Dalam perda tersebut secara tegas diatur bahwa distribusi minuman beralkohol hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu seperti hotel berbintang, restoran, karaoke, kelab malam, dan diskotik.

Maka dari itu, perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap proses perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bandung atas penyelenggaraan event tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, kelalaian, atau penyalahgunaan wewenang, PW KAMMI menuntut agar segera dilakukan tindakan administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aspek Sosial dan Moral
PW KAMMI Jawa Barat menegaskan bahwa Kota Bandung, sebagai ibu kota Provinsi Jawa Barat dan episentrum peradaban di wilayah ini, memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga marwah moralitas masyarakat.

Penyebaran minuman beralkohol secara bebas dalam ruang publik melalui event berskala besar bukan hanya mencederai norma kesusilaan dan nilai-nilai keagamaan, tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk yang dapat diikuti oleh penyelenggara event lainnya di daerah-daerah lain.

Karenanya, PW KAMMI mendorong agar seluruh elemen masyarakat dan pemerintah setempat menolak normalisasi praktik semacam ini.

Aspek Kebijakan dan Regulasi Tingkat Provinsi
PW KAMMI juga menilai bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak boleh abai terhadap kejadian ini. Diperlukan langkah konkret berupa peninjauan ulang terhadap kebijakan dan perizinan event publik, terutama yang melibatkan sponsor atau mitra yang tidak sejalan dengan nilai-nilai masyarakat Jawa Barat.

Bahkan, jika perlu, PW KAMMI mendesak agar pemerintah provinsi segera merumuskan regulasi atau kebijakan strategis yang dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Dengan demikian, PW KAMMI Jawa Barat mengajak seluruh pihak untuk tidak memandang enteng persoalan ini. Event olahraga seharusnya menjadi ajang membangun semangat hidup sehat dan mempererat solidaritas masyarakat, bukan menjadi ruang distribusi bebas bagi minuman beralkohol yang justru berpotensi merusak generasi muda dan tatanan sosial yang telah dijaga selama ini.

 

(AB)

288
Tags: BandungBIREvent LariKAMMIKAMMI JabarKDMMinuman Alkohol
Previous Post

FABEM dan BEM Uniks Kunjungi Kejari Kuansing, Tegaskan Komitmen Bersama Berantas Korupsi dan Kejahatan Lingkungan

Next Post

2.000 Perwira Muda TNI-Polri Resmi Dilantik Presiden Prabowo

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
2.000 Perwira Muda TNI-Polri Resmi Dilantik Presiden Prabowo

2.000 Perwira Muda TNI-Polri Resmi Dilantik Presiden Prabowo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.