• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

MK Tegur DKPP Agar lebih Tegas lagi Sanksi KPU

Redaksi by Redaksi
April 5, 2024
in Nasional
0
MK Tegur DKPP Agar lebih Tegas lagi Sanksi KPU

Ket. Hakim MK, Arief Hidayat di persidangan

0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Hakim Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyinggung soal sanksi peringatan keras terakhir berulang yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Saksi peringatan keras terakhir itu sudah tiga kali dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

Terakhir, DKPP menjatuhkan sanksi tersebut berkaitan dengan penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto dalam sidang nomor 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023 pada awal Februari lalu.

Sidang itu bukan yang pertama menjatuhkan peringatan keras terakhir kepada komisioner KPU RI.

Oleh karenanya, Arief menyebut kalau ada pelanggaran kode etik lagi yang dilakukan komisioner KPU, sanksinya, “Harus dibuang”. Itu merujuk sanksi pemberhentian yang pernah dijatuhkan DKPP ke komisioner KPU periode sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan Arief dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 yang menghadirkan DKPP.

Sebelum Arief menyatakan hal itu, Ketua DKPP Heddy Lugito memaparkan putusan-putusan pihaknya terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Arief lantas menyinggung persoalan berkaitan dengan pencalonan yang sangat keras muncul dalam sidang PHPU Pilpres 2024. Sebab, KPU langsung melaksanakan putusan MK yang membuka jalan bagi Gibran untuk dapat dicalonkan dalam kontestasi Pilpres 2024 tanpa mengubah peraturan KPU (PKPU).

Langkah komisioner KPU itu kemudian diadukan ke DKPP. Selanjutnya, DKPP memutuskan untuk memberi sanksi peringatan keras terakhir ke Hasyim dan enam anggota KPU RI lainnya.

“Kalau memberi sanksi seluruh anggota KPU dengan peringatan keras terakhir, besok kalau ada pelanggaran lagi ya harus dibuang. Jangan kerasnya, keras terus.

Terakhirnya, terakhir terus. Sampai enggak selesai-selesai,” kata Arief, Jumat, (5/42024).

Ket. Hakim MK, Arief Hidayat di persidangan

Dua putusan DKPP terkait sanksi peringatan keras terakhir pertama kali dijatuhkan ke Hasyim pada April 2023 karena kasus yang dilaporkan Ketum Partai Republik Satu Hasnaeni atau “Wanita Emas”.

Berikutnya pada Oktober 2023, Hasyim juga disanksi peringatan keras karena mengatur penghitungan keterwakilan perempuan bertentangan dengan UU Pemilu.

DKPP dihadirkan ke sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK lantaran salah satu dalil permohonan pasangan calon presiden-wakil presiden Pilpres 2024 terkait lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu akibat intervensi kekuasaan serta ketidakefektifan dan keberpihakan penyelenggara pemilu.

“Ada kolaborasi antara ketiga lembaga yang hadir di sini, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Ini ketiganya bermain untuk kepentingan bersama, ya enggak tahu untuk apa, (tapi) itu ada dalil itu. Sehingga DKPP ke Mahkamah untuk memberikan penjelasan,” tutupnya.

163
Tags: DKPP RIKode EtikKPU RIMahkamah KonstitusiPilpres 2024Sidang Sengketa Pilpres
Previous Post

Lebaran 2024, Ini Rute dan Jadwal Ganjil-Genap Arus Mudik

Next Post

DPD SPRI SUMUT dan Wartawan Berbagi Paket Sembako ke Warga

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
DPD SPRI SUMUT dan Wartawan Berbagi Paket Sembako ke Warga

DPD SPRI SUMUT dan Wartawan Berbagi Paket Sembako ke Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spesial Qurban

Iklan Pendidikan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.