• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Urgensi Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Pembacaan Teks Pancasila Pasca Badai Korupsi di Sumatera Utara

SIARAN PERS KONGRES RAKYAT NASIONAL (KORNAS)

Redaksi by Redaksi
20 Juli 2025
in Daerah, Opini
0
Urgensi Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Pembacaan Teks Pancasila Pasca Badai Korupsi di Sumatera Utara

Ket :Sutrisno Pangaribuan Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumut

0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Sumatera Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) telah menetapkan Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sebagai tersangka kasus korupsi usai tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 26 Juni 2025. Dua hari berselang, TOP resmi diumumkan sebagai tersangka oleh KPK RI.

TOP adalah Kadis pertama yang dilantik oleh Wakil Gubernur Sumut, Surya, pada 24 Februari 2025. Sosok yang disebut-sebut sebagai “anak emas” dan “ketua kelas” Gubernur Bobby Afif Nasution (BAN) ini harus mengakhiri karier moncernya dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK”.

Namun ironisnya, alih-alih memberikan pembelaan, Gubernur BAN secara terbuka menyatakan bahwa Pemprov Sumut tidak akan memberikan bantuan hukum kepada TOP.

BAN bahkan menyamakan TOP dengan dua pejabat lain yang sebelumnya telah lebih dulu menjadi tersangka, yakni Ilyas Sitorus (Kadis Kominfo) dan Zumri Sulthony (Kadis Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif).

Hanya dua hari setelah pengumuman penetapan tersangka TOP, Pemprov Sumut menerbitkan Surat Edaran Nomor 200.1.2.2/5677/2025 tertanggal 30 Juni 2025, yang mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan organisasi kemasyarakatan untuk menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan membacakan Teks Pancasila setiap hari kerja pukul 10.00 WIB.

Imbauan ini dikeluarkan lima bulan setelah terbitnya surat dari Sekretariat Negara (Setneg) dengan nomor B-32/KSN/S/TU.00/01/2025 tertanggal 20 Januari 2025. Momentum terbitnya surat edaran Pemprov Sumut ini sangat mencurigakan: berselang dua hari dari guncangan besar korupsi yang menyeret salah satu pejabat “utama” Gubernur BAN.

Seolah-olah lagu dan teks kebangsaan digunakan sebagai selimut simbolik untuk menutupi borok sistemik.

UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Pasal 59 ayat (1) menegaskan situasi di mana Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan atau dinyanyikan, seperti saat upacara kenegaraan, kunjungan resmi, dan acara internasional.

Sedangkan pada ayat (2), disebutkan bahwa lagu kebangsaan dapat diperdengarkan dalam konteks lain seperti sebagai pernyataan rasa kebangsaan atau dalam kegiatan pendidikan. Maka, tidak ada satu pun pasal dalam UU ini yang mewajibkan pemutaran Lagu Indonesia Raya setiap hari pukul 10.00 WIB di seluruh instansi.

Artinya, Surat Edaran Pemprov Sumut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bersifat mengikat secara yuridis.

Telah 16 tahun berlalu sejak UU No. 24/2009 disahkan. Namun perilaku koruptif tidak berkurang—bahkan makin menggila. Pejabat yang berkali-kali menyanyikan lagu kebangsaan dan membacakan Pancasila dalam upacara resmi tetap saja menjadi pelaku korupsi.

Korupsi bukan sekadar kejahatan, tetapi pengkhianatan terhadap bangsa. Ia merusak negara secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), mencuri hak rakyat, serta menumbuhkan ketidakpercayaan publik terhadap negara.

Maka, menyanyikan Indonesia Raya setiap pukul 10.00 WIB bukanlah solusi atas penyakit moral birokrasi. Justru yang dibutuhkan adalah pembenahan sistemik, keberanian menindak tegas para pelaku KKN, dan memastikan pemimpin daerah serta legislatif dipilih tanpa praktik politik uang dan “abuse of power”.

Apakah karena kurang sering mendengarkan lagu-lagu perenungan seperti “Bongkar” (Iwan Fals), “Tuhan” (Bimbo), atau “Tobat Maksiat” (Wali), para pejabat tidak takut melakukan korupsi?

Simbolisme nasionalisme tidak akan membuahkan perubahan tanpa keteladanan moral, keberanian menolak suap, serta komitmen meninggalkan praktik KKN. Mewujudkan rasa kebangsaan tidak membutuhkan surat edaran, tetapi integritas—yang dilakukan diam-diam, tanpa gembar-gembor, bahkan hanya dalam kesunyian hati nurani.

Penutup

Rakyat Sumatera Utara tidak butuh parade lagu nasional di jam kerja. Rakyat butuh pemimpin bersih yang berani menolak “teman dekat” yang melanggar hukum. Butuh birokrat yang tidak kebal hukum. Butuh sistem rekrutmen pejabat yang adil, bukan karena koneksi, kolusi, dan janji politik.

Nasionalisme sejati adalah menolak korupsi, bukan menyanyikan lagu kebangsaan setiap pukul 10.00.

Minggu, 20 Juli 2025
Sutrisno Pangaribuan
Warga Sumatera Utara, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)

774
Tags: Bobby NasutionGubsuKongres Rakyat NasionalKorupsi SumutOTT KPKOTT SumutSutrisno Pangaribuan
Previous Post

Bakamla RI Evakuasi Ratusan Korban Kebakaran KMP Barcelona 5 di Perairan Talise

Next Post

Aktivis LSM Bara Api : Darwin Buat Berita Hoax, Fitnah Camat Tanjung Balai-Asahan

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Aktivis LSM Bara Api : Darwin Buat Berita Hoax, Fitnah Camat Tanjung Balai-Asahan

Aktivis LSM Bara Api : Darwin Buat Berita Hoax, Fitnah Camat Tanjung Balai-Asahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.