• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Dituding Kriminalisasi Aktivis, Polres Metro Bekasi Didesak Bebaskan Budi Somasi dan Firman

Redaksi by Redaksi
17 Juli 2025
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
Dituding Kriminalisasi Aktivis, Polres Metro Bekasi Didesak Bebaskan Budi Somasi dan Firman

Ket : Massa Aksi Front Rakyat Bekasi di Depan Polres Metro Bekasi Kota Menggugat Tindakan Kriminalisasi Aktivis

0
SHARES
112
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Bekasi, Front Rakyat Bekasi menggugat keras tindakan Polres Metro Bekasi Kota yang mereka tuding telah melakukan kriminalisasi terhadap dua warga, Budi Somasi dan Firman, setelah keduanya diduga menyerahkan seorang pelaku kekerasan seksual anak ke pihak kepolisian. Dalam selebaran terbuka yang beredar luas, mereka menyebut tindakan aparat sebagai bentuk penyimpangan hukum dan perlindungan terhadap predator. Kamis (17/7)

Peristiwa bermula pada Kamis, 1 Mei 2025, ketika warga Karang Taruna di Kayuringin Jaya, Kota Bekasi, mengamankan seorang pria dewasa bernama Adam Suherman. Ia diduga melakukan kekerasan seksual dan pengancaman terhadap anak di bawah umur yang merupakan keponakan dari Budi Ariyanto (Budi Somasi).

Pelaku diamankan tanpa kekerasan dan diserahkan ke Polres oleh warga, dengan harapan kasus diproses sesuai hukum. Namun situasi berbalik ketika Budi yang awalnya berinisiatif membawa pelaku ke polisi, justru ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Juli 2025. Ia dikenakan Pasal 170 KUHP terkait kekerasan terhadap orang, meski video yang beredar disebut menunjukkan bahwa tidak ada aksi pemukulan atau penganiayaan.

Tudingan Pemerasan dan Manipulasi Proses Hukum

Dalam pernyataan publik tersebut, keluarga Budi juga mengaku mendapat permintaan uang sebesar Rp50 juta dari oknum penyidik agar Budi dibebaskan. Setelah uang diserahkan, masih diminta tambahan Rp20 juta, namun Budi tak kunjung dibebaskan.

Front Rakyat Bekasi menilai tindakan ini sebagai bentuk pemerasan oleh penegak hukum. Mereka mengutip sejumlah pasal sebagai dasar tudingan pelanggaran, di antaranya Pasal 21 ayat (1) KUHAP soal penahanan tanpa dasar kuat, Pasal 422 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang, serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Desakan Evaluasi hingga Transparansi Kepolisian

Gerakan ini menuntut pencabutan status tersangka terhadap Budi dan Firman, pemecatan oknum penyidik yang diduga memeras, serta evaluasi total terhadap jajaran Kapolres dan penyidik. Mereka juga menuntut dibukanya data penanganan kasus ini secara publik demi akuntabilitas.

“Jika hari ini Bang Budi dikriminalisasi karena membela keponakannya, besok bisa saja rakyat lain menjadi korban hukum rekayasa,” demikian bunyi salah satu pernyataan yang disampaikan dalam selebaran.

Tagar Solidaritas Meluas di Media Sosial

Tagar seperti #SaveBangBudiSomasi, #LawanKriminalisasiAktivis, dan #PolisiJanganLindungiPredator mulai ramai disuarakan di media sosial. Aksi solidaritas juga dikabarkan akan digelar oleh sejumlah komunitas sipil dan aktivis HAM di Kota Bekasi.

Belum Ada Tanggapan Resmi dari Polres

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Metro Bekasi Kota belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang dilontarkan Front Rakyat Bekasi. Upaya konfirmasi dari awak media masih dilakukan.

649
Tags: Budi SomasiFirmankekerasan seksual anakKriminalisasi AktivisPolres Metro Bekasi kota
Previous Post

Tegakkan Perda, Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan Bangunan Tak Berizin dan Material di Jalan Umum

Next Post

Diduga 2 Polisi Tabrak Nenek-Nenek Hingga Terkapar dimedan

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Diduga 2 Polisi Tabrak Nenek-Nenek Hingga Terkapar dimedan

Diduga 2 Polisi Tabrak Nenek-Nenek Hingga Terkapar dimedan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.