Korannusantara.id – Manado, Dirlantas Polda Sulut Tegaskan Bajaj Belum Berizin, Siap Tindak Tegas Operasional Ilegal Manado, 16 Juli 2025.
Kehadiran kendaraan roda tiga jenis Bajaj yang mulai terlihat di sejumlah titik di Kota Manado menimbulkan pertanyaan publik mengenai legalitas dan izin operasionalnya. Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Indra Mangunsong, dengan tegas menyatakan bahwa Polda Sulut tidak pernah memback-up operasional Bajaj karena hingga saat ini kendaraan tersebut belum memiliki legalitas resmi.
“Jadi begini, kemarin dari pihak Bajaj hanya mengirimkan surat untuk memperkenalkan produk mereka. Sama seperti saat dulu mobil listrik diperkenalkan, selama regulasinya belum dikeluarkan, mereka tidak boleh beroperasi di jalan raya,” jelas Kombes Indra saat diwawancarai wartawan Korannusantara.id, Rabu (16/07/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa selama belum ada regulasi dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, pihaknya tidak akan mengeluarkan rekomendasi untuk kelengkapan surat kendaraan Bajaj. Artinya, kendaraan tersebut belum boleh menarik penumpang, memungut biaya, atau beroperasi sebagai angkutan umum.
“Kalau dari pemerintah daerah tidak mengeluarkan izin operasional, maka kami juga tidak akan memproses administrasi kendaraan tersebut. Dan apabila mereka memaksakan untuk beroperasi, kami akan tindak tegas,” tegasnya.
Dirlantas juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan kendaraan Bajaj yang beroperasi secara ilegal. Ia menekankan bahwa tidak ada perlindungan khusus atau pemback-up-an dari Polda Sulut terhadap pihak mana pun terkait operasional kendaraan yang belum berizin.
“Intinya, kami tidak pernah memback-up. Jadi masyarakat jangan salah paham dengan istilah ‘diback-up’. Kalau mereka tetap beroperasi tanpa izin, akan kami tindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas Kombes Indra Mangunsong.
Pewarta: Michael Hontong
Media: Korannusantara.id



