Korannusantara.id – Jakarta, Suatu pagi yang tenang, headline media menyentak kesadaran nasional:
“Prabowo: Rumah Sakit Asing Boleh Buka Cabang di Indonesia.”
Kalimat itu terdengar sederhana. Tapi bagi saya yang hidup di simpul sistem hukum dan kesehatan, kalimat itu terasa seperti suara alarm dari ruang IGD: darurat sistemik sedang dimulai.
Sebagai pendiri PPHKI dan praktisi hukum rumah sakit, saya melihat gelombang ini bukan sekadar investasi, tapi sinyal pergeseran kontrol—dari negara ke pasar, dari pelayanan publik ke komoditas internasional.
RS asing disilakan ramai-ramai masuk, opini ini mencoba diagnosa cepat akankah ada bahaya sistemik? Jika iya, apa itu? Apa antisipasi kontribusi opini ini? Dengan dibukanya pintu bagi rumah sakit asing membuka cabang, kita menghadapi realitas yang tak lagi teoritis.
Bahayanya konkret, yaitu: Kompetisi Tak Setara dan Tak Sehat. RS asing datang membawa modal jumbo, teknologi terkini, dan standar global. RS nasional—terutama swasta lokal—masih berjibaku dengan klaim BPJS yang tak cair dan tarif INA-CBGs yang stagnan.
Lainnya? Migrasi SDM medis secara legal. Dokter dan perawat Indonesia yang sudah mahal dan langka akan berpindah ke RS asing, demi gaji tinggi dan fasilitas mewah. Ini bukan brain drain keluar negeri, tapi migrasi dalam negeri yang sah tapi merugikan.
Juga, dualisme sistem antara komersial versus sosial. RS asing akan melayani segmen premium dan asuransi swasta. RS lokal akan menanggung beban sosial JKN. Layanan jadi terbelah, bukan inklusif.
Akhirnya: akuisisi diam-diam terhadap RS Lokal. Di bawah tekanan pasar, banyak RS swasta nasional bisa jatuh ke tangan asing. Bukan lewat invasi, tapi lewat pembelian. Ini pengambilalihan sistemik yang lambat tapi pasti.
Dalam pandangan Donald Black, hukum selalu berpihak—ia naik turun bersama kuasa dan uang. Bila UU Kesehatan 2023 membuka keran RS asing tanpa pagar hukum, maka kita menyaksikan transformasi hukum kesehatan menjadi hukum pasar.
Negara yang semestinya menjadi penjamin sistem kesehatan nasional, kini justru menjelma sebagai broker layanan transnasional. Rumah sakit bukan lagi alat keadilan sosial, melainkan instrumen laba. Hukum pun ikut menyesuaikan: regulasi dilonggarkan, pengawasan dikendurkan, perlindungan domestik diabaikan.
Jika dibiarkan, maka: pasien premium hilang ke RS Asing. RS lokal terancam kolaps. Tenaga medis ditarik keluar dari RS swasta nasional. Aset dan layanan kesehatan jadi barang dagangan.
Dan akhirnya, Indonesia hanya akan menjadi pasar besar dalam industri kesehatan global—bukan pelaku utama, apalagi pemilik sistemnya.
Tiga Langkah
Sebagai praktisi hukum kesehatan dan pendiri PPHKI, saya mengusulkan tiga langkah strategis:
Pertama: Moratorium Izin RS Asing
Tunda dulu pembukaan cabang RS asing hingga seluruh sistem perlindungan regulatif bagi RS nasional siap.
Kedua: Atur dan batasi ruang operasi RS asing. Terapkan fair competition rules—termasuk kewajiban pelayanan JKN, batas SDM asing, lokasi terbatas, dan pengawasan ketat.
Ketiga: Afirmasi untuk RS lokal dan swasta nasional. Negara harus mengafirmasi: kredit lunak, peningkatan tarif JKN, tax holiday untuk layanan sosial, dan program SDM berbasis kedaulatan.
Epilog:
Saya tak menolak asing. Tapi saya menolak jika sistem kesehatan nasional dikalahkan tanpa perlawanan, dan rumah sakit lokal dilumpuhkan oleh kebijakan yang dibuat negara sendiri.
Kesehatan bukan hanya soal bisnis, tapi soal jaminan konstitusional dan martabat negara. Jika rumah sakit asing jadi pengendali sistem, maka pasien hanyalah konsumen, tenaga medis hanyalah buruh, dan negara hanyalah pasar. Tabik.
Muhammad Joni – Praktisi Hukum Kesehatan dan Rumah Sakit, Founder PPHKI (Perhimpunan Profesional Hukum Kesehatan Indonesia), Sekjen PP IKA USU



