• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Bupati Tapteng Tampung Keluhan Masyarakat Sekitar Perkebunan Sawit PT SGSR Dan Akan Lakukan Langkah Kongkrit

Redaksi by Redaksi
12 Juli 2025
in Daerah
0
Bupati Tapteng Tampung Keluhan Masyarakat Sekitar Perkebunan Sawit PT SGSR Dan Akan Lakukan Langkah Kongkrit

Ket :Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu

0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Tapanuli Tengah, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) menyatakan sikap tegas dalam menangani konflik antara masyarakat dan perusahaan sawit, khususnya PT Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR). Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu, menegaskan langkah konkret akan diambil jika perusahaan terus mengabaikan hak-hak warga.

Hal ini diungkapkan Bupati Tapteng saat ia menerima dan mendengarkan keluhan masyarakat sekitar perkebunan sawit PT. Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR) dalam pertemuan di Aula Kantor Camat Sirandorung, Jumat (11/7/2025).

“Jika perusahaan masih membandel, kita akan laporkan ke Satgas Sawit. Bila perlu, kita usulkan agar kebun sawit ini diambil alih oleh negara,” ucap Masinton tegas saat bertemu warga terdampak perkebunan PT SGSR di Aula Kantor Camat Sirandorung, Jumat (11/7/2025).

Bupati Tapteng Masinton Pasaribu menjelaskan bahwa sejak Juni 2025, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah telah memanggil seluruh perusahaan sawit untuk meninjau perizinan dan kontribusi mereka kepada masyarakat.

Pemerintah berkomitmen menata perusahaan perkebunan sawit agar beroperasi sesuai peraturan, memberikan kontribusi melalui Corporate Social Responsibility (CSR) dan program plasma, serta menjaga kelestarian lingkungan. Dan langkah konkrit ini akan diambil Pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan antara perusahaan dan masyarakat.

Masinton Pasaribu juga mengimbau agar masyarakat tetap menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi, sambil memberi kepercayaan penuh kepada pemerintah untuk menyelesaikan konflik secara hukum dan konstitusional.

Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah, Manaek Tua, S.Kom, SE, M.Si, mengajak masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah guna mempermudah penyelesaian masalah. Beliau berkomitmen mendukung program pemerintah dan menargetkan penyelesaian masalah pertanahan dalam dua tahun ke depan, termasuk pengukuran ulang HGU perusahaan dan peninjauan kembali perizinan.

Dalam pertemuan tersebut, Kaira Malau selaku Perwakilan masyarakat, menyampaikan 12 poin tuntutan kepada PT. SGSR ;
1. Pembongkaran jembatan Panton yang menghalangi aliran Sungai Mandumas-Tapus.
2. Pembongkaran tanaman sawit dan tanaman lain di area Daerah Aliran Sungai (DAS).
3. Kebun plasma PT SGSR untuk masyarakat sekitar.
4. Pesta syukuran tahunan yang dijanjikan PT SGSR.
5. Akses jalan masyarakat tidak boleh ditutup PT SGSR.
6. PT SGSR menyediakan lahan ternak untuk masyarakat.
7. Pemutusan kontrak security GBN dan perekrutan 80% karyawan lokal Siambaton Napa.
8. Pemberdayaan masyarakat sekitar sebagai rekanan kerja.
9. Akses masyarakat membawa hasil kebun tidak dibatasi PT SGSR.
10. Ganti rugi material dan immaterial atas kerugian masyarakat akibat keberadaan PT SGSR.
11. Pengukuran ulang HGU PT SGSR kebun Mandumas oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.
12. Pengakuan dan perlindungan tanah adat/ulayat PO Mandumas melalui Surat Keputusan (SK) merujuk Permendagri Nomor 52 Tahun 2014.

Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari Kapolres Tapteng, Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Tengah, Dinas PMMPPTSP, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, Dinas PUPR (diwakili Kabid Tata Ruang), Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pertanian, Satpol PP, Bagian Prokopim Setdakab Tapanuli Tengah, BPKPAD (Kabid Pendapatan dan Kabid Aset), Camat Manduamas, Camat Sirandorung, Kapolsek Manduamas, dan Kepala Desa/Lurah serta masyarakat Manduamas dan Sirandorung yang terdampak PT. SGSR.

 

(Ronald Harahap)

691
Tags: 12 Point PT SGSRBupati TaptengKonflik Antar WargaMasinton PasaribuPT Sinar Gunung Sawit Raya
Previous Post

Geram Dituding Omon-omon, Habiburokhman Ajak Warga Nginap di DPR Pantau Revisi KUHAP: Kopi Gorengan Disiapkan!

Next Post

Hindari Tabrakan Frontal, Truk Tangki Nyaris Terguling Di Jalur Sibolga–Tarutung

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Hindari Tabrakan Frontal, Truk Tangki Nyaris Terguling Di Jalur Sibolga–Tarutung

Hindari Tabrakan Frontal, Truk Tangki Nyaris Terguling Di Jalur Sibolga–Tarutung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.