Korannusantara.id – Medan, 10 Juli 2025, Gerakan Aktivis Sumatera Utara (GAS) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Kamis, 17 Juli 2025 mendatang.
Aksi ini dilakukan dalam rangka mengawal laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah mereka layangkan pada 13 Juni 2025 lalu ke PTSP Kejatisu.
Menurut GAS, aksi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pada pengadaan pupuk dan CCTV di seluruh desa se-Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) pada tahun anggaran 2023. Mereka menilai, praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
“Aksi ini kami lakukan sebagai bentuk dorongan agar praktik korupsi di Paluta segera dibersihkan dan para pelakunya diproses secara hukum,” ujar Tegar, Sekretaris Jenderal Presiden Mahasiswa UINSU Medan yang juga menjadi juru bicara aksi.
GAS mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Paluta. Mereka menduga kedua pejabat tersebut terlibat langsung dalam kasus korupsi pengadaan pupuk dan CCTV tersebut.
“Kami mendesak Bupati Paluta agar segera mencopot Kadis PMD Paluta, serta mencopot Sekretaris Dinas PMD Paluta dari jabatannya. Karena berdasarkan informasi yang kami dapat, kekuasaan dinas ini lebih banyak dikendalikan oleh Sekretaris Dinas. Maka Kejatisu harus fokus memeriksa Sekdis karena diduga menjadi aktor utama dalam kasus ini,” tegas Tegar.
Lebih lanjut, GAS menyatakan harapannya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang baru, Harli Siregar, agar dapat menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang selama ini belum tersentuh, terutama dugaan korupsi pengadaan pupuk dan CCTV di Kabupaten Paluta yang ditaksir merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.



