Korannusantara.id – Tapanuli Selatan, Terungkap fakta dilapangan dugaan kepala desa sibongbong kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2024 ini kembali mencuat ke ruang publik setelah beberapa awak media mengkonfirmasi langsung kepada kepala desa sibongbong Maradona Sitompul, terkait bantahan kepala desa tersebut disalah satu media online, Ia menyampaikan bahwa, “semua LPJ dan kegiatan pada Tahun Anggaran 2024 sudah berjalan.” ujar Maradona Sitompul disalah satu media online, namun Maradona Sitompul selaku kepala desa sibongbong tidak dapat menunjukkan bukti – bukti kegiatan Tahun 2024 termasuk salah satunya ketahanan pangan, PKK dan kegiatan lainnya.
Hal senada disampaikan Oleh Musno Saidi Siregar selaku Devisi Kemahasiswaan dan Kemasyarakat di GEMMA PETA INDONESIA, menurutnya, banyak kejanggalan yang ditemukan dilapangan begitu juga informasi yang diterima dari masyarakat Desa Sibongbong.
Hasil Investigasi dan atau Informasi dari Masyarakat, adanya kejanggalan yaitu ;
– Kegiatan ketahanan pangan Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang diduga fiktif.
– Penyaluran BLT kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Tahun Anggaran 2023 dan 2024 adanya dugaan pemotongan.
– Kegiatan PKK Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang diduga dokumentasi dan atau kegiatannya tidak jelas besaran anggarannya/diduga Mark up anggaran.
– Kegiatan Pembangunan Rabat Beton 2024 yang diduga tidak sesuai dengan RAB, sehingga kualitas bangunan tersebut sangat rendah.
Pada Anggaran 2025, lanjut Musno, adanya dugaan BLT bulan April sampai bulan Mei 2025 belum dicairkan begitu juga dengan Gaji perangkat desa, pengurus BPD dan kader – kader desa lainnya yang diduga belum di realisasikan.
“Informasi yang kita terima adanya penarikan anggaran Tahun 2025 pada anggaran ADD sebesar Rp. 200 juta dan dari anggaran DD Rp. 300 juta, namun gaji dari mulai perangkat sampai kader – kader desa yang berhak mendapatkannya diduga belum terealisasi begitu juga dengan penyaluran BLT tiga bulan terakhir.” ungkap Musno Saidi.
Selanjutnya Musno menegaskan, “Patut diduga Kepala Desa Sibongbong menyalahgunakan jabatan terkait anggaran sebesar Rp. 500 juta tersebut.” kata Musno.
Terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa Sibongbong Tahun Anggaran 2024, Musno Saidi Siregar menilai bahwa LPJ tersebut masih dalam pemeriksaan Inspektorat dan dalam waktu dekat akan mempertanyakan perkembangan pemeriksaan LPJ tersebut ke Inspektorat sebelum kita laporkan Kasus ini ke Aparat Penegak Hukum.
(Ronald Harahap)



