Korannusantara.id – Sibolga, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga berhasil mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial AJ alias M (60) yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal judi tebak angka jenis Hongkong.
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rudi S. Panjaitan, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial AJ alias M, yang diamankan pada Minggu malam 6 Juni 2025 merupakan seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Jalan Kakap No. 88, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas.
Berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas perjudian di wilayah pasar belakang Sibolga Kota, Dipimpin langsung oleh IPDA Filingga Gardaruna, S.Tr., Tim Opsnal Sat Rekrim Polres Sibolga langsung bergerak dan memberhentikan satu unit kendaraan becak bermotor yang diduga dikendarai pelaku. Hasil penggeledahan menunjukkan barang bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana perjudian.
“Penangkapan terduga pelaku AJ alias M dilakukan di kawasan Jalan S. Parman, Kelurahan Pasar Belakang, setelah Tim kami menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas perjudian di wilayah tersebut,” ujar AKP Rudi.
Barang bukti yang diamankan Tim Sat Reskrim Polres Sibolga antara lain:
– 1 unit handphone Nokia berisi pasangan nomor judi jenis Hongkong
Uang tunai sebesar Rp249.000 diduga hasil perjudian
– 2 lembar kertas berisi nomor pasangan judi.
– 7 lembar kertas kecil kosong.
– 7 lembar print-out gambar tafsir angka “Pak Tuntung”
– 1 unit becak bermotor
Pelaku dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut. AJ alias M disangkakan melanggar pasal terkait tindak pidana perjudian dalam KUHP.
Polres Sibolga berkomitmen memberantas praktik perjudian, mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
“Polres Sibolga akan terus hadir untuk melayani, melindungi, dan menegakkan hukum guna mewujudkan masyarakat yang aman dan tertib,” tegas AKP Rudi S. Panjaitan.
(Ronald Harahap)



