Jakarta, 1 Juli 2025 – Nama Heri mendadak menjadi sorotan setelah terungkap bahwa ia merupakan pemilik sah dari sejumlah merek dagang ternama di bidang otomotif dan usaha kecil menengah. Salah satu merek yang paling mencuri perhatian adalah “AHRS Racing Products” dengan Nomor Permohonan IDM000997812, yang telah resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI.
Tak hanya AHRS, Heri juga memegang hak eksklusif atas beberapa merek lain yang tak asing di kalangan komunitas balap dan modifikasi motor.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, berikut daftar merek yang telah ia daftarkan secara resmi:
1. VINS Racing
2. Sprint King Racing
3. AHRS Racing Products
4. SONJIN Koetha
5. Titanium Technology
6. PM5
7. Moto NSB
8. RTAMO
9. NSB Racing
10. ARAI Racing
Langkah ini menunjukkan bahwa Heri memiliki kesadaran tinggi terhadap pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual (HAKI), terutama di tengah maraknya penggunaan nama dan logo tanpa izin dalam dunia balap dan UMKM.
Pendaftaran Sah, Tapi Bisa Dipersoalkan Jika Tanpa Itikad Baik
Meski secara hukum Heri tercatat sebagai pemilik resmi, para ahli hukum mengingatkan bahwa pendaftaran merek tidak sekadar urusan administrasi. Ada aspek moral dan keadilan yang harus dipenuhi, terutama terkait itikad baik dalam proses pengajuan.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, disebutkan secara jelas:
Pasal 21 ayat (1) menyatakan bahwa permohonan pendaftaran merek dapat ditolak jika diajukan dengan itikad tidak baik.
Sementara itu, Pasal 77 memberikan hak kepada siapa pun yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga.
Pakar hukum menambahkan bahwa merek yang sebelumnya telah dikenal luas, digunakan komunitas, atau memiliki reputasi tertentu, tidak boleh didaftarkan secara sepihak hanya untuk tujuan penguasaan nama atau keuntungan pribadi. Bila terbukti ada niat seperti itu, status hukum pendaftaran dapat digugat.
Bisa Terkena Sanksi Pidana Jika Terbukti Curang
Lebih jauh, jika pendaftaran dilakukan dengan cara yang merugikan pihak lain atau menjiplak merek yang telah dikenal, maka pemiliknya bisa dikenai sanksi pidana.
Mengacu pada Pasal 100 ayat (1) UU Merek:
Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda 2 miliar.
Dengan kata lain, memiliki sertifikat merek bukan berarti kebal hukum. Jika ada pihak yang mampu membuktikan bahwa pendaftaran tersebut melanggar hak mereka, maka merek tersebut bisa dibatalkan, dan pemiliknya berpotensi dipidana.
Izin Wajib Diperoleh Sebelum Gunakan Nama atau Logo
Mengingat status hukum merek-merek tersebut telah resmi terdaftar, maka siapa pun—baik individu, komunitas, maupun lembaga—yang ingin menggunakan nama, logo, atau atribut dari merek-merek tersebut wajib meminta izin tertulis dari pemiliknya.
Tanpa izin, penggunaan nama atau logo terdaftar bisa dianggap pelanggaran hukum, dan dapat ditindak secara perdata maupun pidana.
Didampingi Kuasa Hukum Resmi
Sebagai langkah pengamanan hukum atas seluruh merek yang dimiliki, Heri secara resmi menunjuk Kantor Hukum Forum Pemuda Kalbar sebagai kuasa hukum yang mendampingi seluruh proses dan perlindungan hukum.
Kuasa hukum tersebut dipimpin oleh Dr. Petrus, SH, MH, C.Med., CTA., C.MPB and Father, yang juga dikenal sebagai salah satu ahli hukum kekayaan intelektual nasional.
Pihaknya menegaskan bahwa seluruh merek telah terdaftar sah, dan akan menindak tegas siapapun yang mencoba menggunakan, menduplikasi, atau mengeksploitasi nama serta logo yang telah dilindungi tanpa izin.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha, komunitas, dan masyarakat umum tentang perlunya kesadaran hukum dalam penggunaan merek. Mendaftarkan merek secara sah memang merupakan hak setiap warga negara. Namun, pendaftaran harus dilakukan secara jujur, adil, dan tidak merugikan pihak lain. (Red)



