Korannusantara.id, CIKARANG PUSAT – Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang berlangsung di Gedung DPRD, Cikarang Pusat, pada Kamis (26/6/2025). Dalam rapat paripurna tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyampaikan tiga agenda strategis yang menjadi fokus pembahasan.
Ketiga agenda tersebut mencakup Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Penyampaian Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, serta Nota Penjelasan Rancangan RPJMD Kabupaten Bekasi Tahun 2025–2029.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Asep menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak, khususnya DPRD Kabupaten Bekasi dan perangkat daerah yang telah berkontribusi dalam merumuskan kebijakan strategis tersebut.
“Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran telah melalui tahapan konsultasi dan harmonisasi bersama Kementerian serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Asep di hadapan para anggota dewan.
Ia juga mengapresiasi inisiatif DPRD yang mengusulkan Raperda mengenai Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi. Menurutnya, kebijakan ini sangat relevan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akurat, transparan, dan partisipatif.
“Data presisi akan menjadi fondasi dalam perencanaan serta evaluasi kebijakan publik, sekaligus mendorong pembangunan yang tidak hanya top-down tetapi juga bottom-up,” tegasnya.
Pada agenda kedua, yakni penyampaian Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024, Asep memaparkan capaian keuangan daerah. Ia menyampaikan bahwa Pemkab Bekasi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp7,18 triliun atau 97,40 persen dari target. Adapun realisasi belanja dan transfer sebesar 92,45 persen, menghasilkan SILPA lebih dari Rp398 miliar. Ini menjadi bukti nyata komitmen kami terhadap tata kelola keuangan yang baik dan akuntabel,” katanya.
Selanjutnya, pada agenda penyampaian Nota Penjelasan Rancangan RPJMD Kabupaten Bekasi Tahun 2025–2029, Asep menjelaskan bahwa dokumen tersebut merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah terpilih. RPJMD juga disusun selaras dengan arah kebijakan nasional dan provinsi.
“RPJMD ini akan menjadi pijakan strategis untuk mewujudkan pembangunan daerah yang terencana, berkelanjutan, dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Ia berharap seluruh agenda yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan, guna mewujudkan pembangunan Kabupaten Bekasi yang lebih terarah dan berpihak pada kepentingan masyarakat.



