
Korannusantara.id, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merespons soal dirinya akan dipanggil Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani itu mengatakan akan memenuhi panggilan pada Jumat (5/4/2024) jika mendapat undangan resmi dari MK.
“Kalau ada undangannya ya Insyaallah kita datang. Kalau ada undangan resmi dari MK,” kata Sri Mulyani kepada wartawan di Gedung AA Maramis, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Sebelumnya MK menyatakan akan memanggil empat orang menteri ke sidang sengketa Pilpres 2024.
Selain Sri Mulyani, yang dipanggil adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, serta Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Dia menjelaskan permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sejatinya ditolak oleh MK, tetapi hakim konstitusi mengambil sikap tersendiri untuk memanggil sejumlah menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu itu mengingat jabatan yang mereka emban.
Jika tak ada perubahan, empat menteri Kabinet Indonesia Maju tersebut akan diundang pada sidang MK Jumat (5/4/2024). Hakim MK menilai keterangan dari empat menteri tersebut penting.
Selanjutnya para pihak yang berperkara dalam sengketa Pilpres tidak dapat bertanya ke para menteri, pertanyaan hanya diajukan Hakim MK.
“Karena ini keterangan yang diminta mahkamah maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan, jadi yang melakukan pendalaman hanya para hakim,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Senin (1/4/2024).