Korannusantara.id, Kota Bekasi — Polemik seputar penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024 menjadi sorotan publik setelah adanya catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat. Menanggapi hal ini, Ketua Harian KONI Kota Bekasi, Agus Irianto, meluruskan bahwa temuan tersebut bukan bentuk penyimpangan, melainkan sisa anggaran atau Silpa yang terjadi akibat efisiensi dan kendala teknis pelaksanaan.
Agus menjelaskan, dalam laporan BPK hanya terdapat rekomendasi agar sisa dana hibah dipertanggungjawabkan sesuai regulasi yang berlaku. Ia menyayangkan narasi yang berkembang di luar justru seolah-olah menggiring opini negatif terhadap lembaga olahraga yang ia pimpin.
“Sebagai wujud komitmen terhadap tata kelola yang transparan, kami telah meminta pendampingan dari Inspektorat Kota Bekasi. Proses verifikasi sudah dilakukan, dan hasilnya menjadi masukan penting bagi kami dalam melakukan perbaikan,” kata Agus, Senin (23/6/2025).
Ia menegaskan bahwa sisa lebih pembiayaan anggaran bukan disebabkan oleh penyalahgunaan, tetapi karena efisiensi dalam pelaksanaan program, keterbatasan regulasi hibah, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang belum optimal. Saat ini, kata dia, Pemerintah Kota Bekasi juga tengah melakukan kajian ulang terhadap regulasi terkait pelaksanaan hibah tersebut.
“KONI tidak menggunakan anggaran secara serampangan. Semua penggunaan dana dilakukan sesuai aturan. Kami selalu menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi,” ujarnya.
Agus juga memastikan bahwa tidak ada dana yang hilang, diselewengkan, ataupun digelapkan. Dana yang belum terpakai masih tersimpan aman di kas KONI dan akan dialokasikan untuk kelanjutan program pembinaan olahraga, termasuk kebutuhan operasional kelembagaan dan rencana pengajuan hibah tahun 2025.
Menurut Agus, baik audit dari Inspektorat maupun BPK tidak menemukan adanya kerugian negara. Semua pelaporan penggunaan dana telah disusun dan disampaikan secara resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Catatan dari BPK bersifat administratif, bukan temuan pelanggaran hukum. Ini menjadi bagian dari evaluasi agar tata kelola organisasi semakin baik ke depan,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Agus mengimbau agar media dapat menyajikan pemberitaan yang seimbang dan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi. Ia juga menegaskan bahwa KONI Kota Bekasi terbuka terhadap komunikasi dan klarifikasi sebagai bentuk komitmen menjaga kredibilitas lembaga serta nama baik olahraga daerah. Tutup nya.



