Korannusantara.id, Serang – Dinas Perhubungan Provinsi Banten menggelar rapat mediasi bersama perwakilan pengemudi truk dan pihak kepolisian pada Senin, 23 Juni 2025. Pertemuan ini bertempat di Ruang Rapat DWP Dishub Banten, dan dipimpin langsung oleh Kepala Dishub Banten, Tri Nurtopo, M.T.
Mediasi ini digelar menyusul keluhan sejumlah sopir terkait penindakan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), khususnya yang terjadi di Jembatan Timbang Cimanuk, Pandeglang. Para sopir merasa tindakan tersebut tidak tepat sasaran dan menimbulkan keresahan di lapangan.
Ketua Aliansi Sopir Truk Banten, Dede Rhese Jr, yang turut hadir dalam pertemuan itu menyampaikan bahwa banyak rekan sopir mengalami kesulitan saat mengurus uji KIR serta merasa dibebani dengan penindakan ODOL yang tidak menyentuh akar masalah.
“Kami ini hanya pengemudi. Tapi dalam praktiknya kami yang paling depan kena dampak. Bahkan teman-teman kami ditilang padahal masalahnya ada di surat jalan dan muatan yang lebih,” ujar Dede Rhese Jr.
“Kami juga minta Dishub turun ke lapangan, beri sosialisasi, agar tidak timbul kesalahpahaman antara sopir, aparat, dan pemerintah,” tambahnya.
Dalam notula rapat, disebutkan bahwa penindakan terhadap ODOL selama ini belum secara penuh dilakukan oleh Dishub Provinsi. Bahkan, kegiatan penilangan yang sempat terjadi hanya menyasar pada surat-surat kendaraan, bukan tindakan terhadap dimensi atau muatan berlebih.
Tri Nurtopo, selaku Kepala Dishub Provinsi Banten, menegaskan bahwa pihaknya akan lebih dulu melakukan koordinasi dengan dinas kabupaten/kota serta kementerian terkait sebelum mengambil tindakan ODOL secara menyeluruh.
“Kami belum pernah melakukan penindakan ODOL secara langsung. Koordinasi akan terus dilakukan dengan Kabupaten Pandeglang dan BPTD Banten,” jelas Tri dalam penutup rapat.
Sejumlah langkah solusi pun dibahas, seperti:
Sosialisasi lebih lanjut soal ODOL,
Surat resmi ke kabupaten/kota,
Koordinasi teknis dengan BPTD terkait Jembatan Timbang,
Penegasan bahwa perusahaan pemilik kendaraan juga harus turut bertanggung jawab.
Dalam kesimpulan rapat disebutkan bahwa pelanggaran ODOL bisa dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun dan/atau denda Rp 24 juta, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan Ditlantas Polda Banten, pengemudi truk, dan sejumlah pejabat internal Dishub Banten.



