• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

MARAK Apresiasi Kejaksaan Agung Sita Uang 11,8 T di Kasus CPO

Redaksi by Redaksi
19 Juni 2025
in Nasional
0
MARAK Apresiasi Kejaksaan Agung Sita Uang 11,8 T di Kasus CPO

Ket : Presidium MARAK Arief Tampubolon

0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Medan, Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK) mengapresiasi Kejaksaan Agung yang menyita uang senilai Rp.11,8 triliun dari kasus CPO.

“Sangat kita apresiasi Jaksa Agung St Burhanuddin yang menyita uang triliunan rupiah itu. Kerja Jaksa Agung ini sudah tepat untuk asta cita Presiden Prabowo,’ ungkap Presidium MARAK Arief Tampubolon, Rabu 18 Juni 2025.

Deretan kasus korupsi besar dengan nilai uang triliunan rupiah terus dibongkar oleh Kejaksaan Agung, tetapi sangat berbeda dengan kinerja kejaksaan di Sumatera Utara.

Misal di Kabupaten Madina dan Kota Medan. Banyak kasus korupsi yang terkesan dibiarkan tanpa ada tindakan.

Seperti kasus desa digital smart village, stunting dan lainnya di kabupaten Madina. Begitu juga di Kota Medan, seperti proyek tanah timbunan Islamic Center di Medan Labuhan, lampu pocong, dan lainnya.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya seakan kurang tanggap dengan kerugian negara yang terjadi.

“Apa harus Kejaksaan Agung yang turun tangan ke Madina dan Medan? Apa Kejaksaan di Sumut tidak mampu untuk mengungkap kerugian negara ini? Aneh kan,” kata Arief.

Jaksa Agung St Burhanuddin harus menularkan cara kerja yang mendukung asta cita Presiden Prabowo di Sumatera Utara.

Agar kerugian keuangan negara yang mencapai ratusan miliar di Sumatera Utara bisa dikembalikan oleh para pelaku kejahatan korupsi tersebut ke kas negara.

“Jaksa Agung bisa kirim tim datang ke Sumut untuk memberi contoh kerja yang mendukung asta cita Presiden Prabowo. Jika tidak mampu juga Kejatisu dan jajaran melakukannya, sangat pantas untuk dicopot,” jelas Arief Tampubolon.

361
Tags: Arief TampubolonAsta Cita Presiden PrabowoKejaksaan RIKejatisuPresidium MARAKST Burhanuddin
Previous Post

Polres Malang Berhasil Ungkap Tersangka Pengiriman Ganja dari Malaysia, Terciduk di Bali

Next Post

4 Kandidat Lolos Seleksi Calon Direktur PT Mitra Patriot 2025–2030, Siap Jalani Fit and Proper Test di Pemkot Bekasi

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
4 Kandidat Lolos Seleksi Calon Direktur PT Mitra Patriot 2025–2030, Siap Jalani Fit and Proper Test di Pemkot Bekasi

4 Kandidat Lolos Seleksi Calon Direktur PT Mitra Patriot 2025–2030, Siap Jalani Fit and Proper Test di Pemkot Bekasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.